Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan polisi memanggil B sebagai saksi pada Rabu (11/9/2024).
Pada hari yang sama polisi langsung menggelar perkara tersebut dan menetapkan tersangka.
AKP Ahmad Mirza menjelaskan, polisi menyita beberapa barang bukti dari pelaku.
Seperti rekening koran korban, kotak kayu, jenglot palsu, 4 batang emas palsu, dan beberapa barang lain yang digunakan pelaku.
Dari hasi pendalaman polisi, ada korban lain yang berinisial I.
Tetapi, I tak melapor mesti mengalami kerugian Rp1,5 juta.
"Korban sebenarnya ada 2, tapi yang satu kami jadikan saksi."
"Waktu pembuatan laporan memang tidak mau buat LP (laporan polisi) tersendiri, yang penting kesaksiannya bisa membantu," kata dia.
AKP Ahmad Mirza menyampaikan, B disangkakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Untuk ancaman hukumannya yakni maksimal penjara 4 tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Ngaku Bisa Gandakan Emas dan Uang, Dukun Abal-abal Gunungkidul Tipu Rp45 Juta, Modus Jenglot Palsu
Baca juga: Irma Suryani Bongkar Penyebab Kasus Kematian dr Aulia Mahasiswi PPDS Undip Tak Kunjung Rampung
Baca juga: 11 Mahasiswa dan 3 Dosen USM Diterima Alhidayah Waqaf Foundation Thailand, Siap Jalani 2 Progam Ini
Baca juga: Polres Karanganyar Gelar Rakor Persiapan Pengamanan Launching Pengawasan Partisipasi
Baca juga: Semalam 3 Rumah di Perum Ngringo Indah Karanganyar Dimasuki Maling, Gondol Sepeda Hingga Burung