Disusul Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilihan, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kendal, Didin Riswandi hadir dengan setelan peci hitam dan kemeja merah kotak-kotak berbalut jas hitam.
Dua kuasa hukum KPU Kendal, Gumilang Rangga Saputra dan Prio hary subekti juga mengenakan batik warna navy dan coklat muda.
Adapun proses sidang putusan dimulai sekitar pukul 10:15 WIB, dan diawali pembacaan tata tertib dari Bawaslu selaku pimpinan sidang.
Sebelummya, Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria mengatakan pembacaan putusan akan dilakukan di Gedung Sentra Gakkumdu Bawaslu Kendal sekitar pukul 10:00 WIB.
"Putusan (red: hari ini) jam 10:00 WIB," kata Hevy.
Hevy menambahkan, pihaknya bersikap netral dalam mengambil keputusan ini.
"Kami tidak bisa diintervensi," sambungnya.
Disinggung mengenai kehadiran pihak terkait pada sidang hasil keputusan, Hevy tidak mengetahui.
"Pihak terkait saya tidak tahu hadir atau tidak, nanti kita lihat saja besok apakah hadir atau tidak," tuturnya.
Sidang putusan ini merupakan tindak lanjut dari gugatan bapaslon Dico M Ganinduto - Ali Nurudin dengan KPU Kendal, yang telah melewati tahap musyawarah terbuka.
Hanya saja, pada tahap tersebut belum menemukan hasil putusan. (ags)