Pilkada 2024

KPU Kendal Siapkan Tim Hukum Jika Dico-Ali Banding Ke PTTUN Atas Putusan Bawaslu

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - KPU Kendal bakal menyiapkan tim hukum seandainya bapaslon Dico M Ganinduto - Ali Nurudin, mengajukan gugatan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).

Diketahui berdasarkan sidang putusan Bawaslu, Dico - Ali kalah dalam gugatan Pilkada Kendal 2024.

Akan tetapi Dico - Ali masih berkesempatan mengajukan gugatan banding ke PTTUN selama 3 hari, sejak putusan dibacakan.

Baca juga: BREAKING NEWS: Bawaslu Kendal Tolak Gugatan Dico - Ali di Pilkada 2024

Baca juga: Gugatan Ditolak Bawaslu Kendal, Kuasa Hukum Dico - Ali Berencana Banding

Apabila Dico - Ali mengajukan gugatan, KPU pun sudah menyiapkan langkah selanjutnya sesuai mekanisme. 

"Jika pemohon mengajukan banding, ya kami akan siapkan terlebih dahulu untuk tim hukum. Karena memang ini mekanisme yang diatur sesuai undang-undang," kata Ketua KPU Kendal, Khasanudin ditemui seusai mengikuti sidang gugatan di Gedung Sentra Gakkumdu Bawaslu Kendal, Sabtu (14/9/2024).

Khasanudin menambahkan, hasil putusan majelis musyawarah telah sesuai dan menguatkan dalil KPU untuk tidak menerima pendaftaran Dico-Ali.

"Ini sudah sesuai aturan mekanisme yang ada dan ini mendukung putusan kami menolak pendaftaran kemarin," terangnya. 

Sebelumnya, Kuasa hukum pemohon, Fajar Saka mengaku kecewa dengan hasil putusan dari Bawaslu Kendal.

"Kami kecewa dengan keputusan ini, tapi di sisi lain kami juga menghormati sebagai proses hukum, yang memberi ruang bagi pemohon untuk menyikapi lebih lanjut," kata Fajar seusai sidang gugatan di Gedung Sentra Gakkumdu Bawaslu Kendal, Sabtu (14/9/2024). 

Kuasa hukum Dico M Ganinduto - Ali Nurudin, Fajar Saka  (Tribun Jateng/ Agus Salim)

Fajar menerangkan, pertimbangan Bawaslu untuk menolak gugatan Dico - Ali dinilai tidak adil dan pihaknya pun merasa dirugikan.

"Tadi yang disampaikan majelis itu saya cermati 70 persen pertimbangan pihak termohon. Mungkin yang disampaikan dari pihak kami hanya 30 persen saja," terangnya.

Fajar pun bakal langsung menyampaikan keputusan ini kepada bapaslon Dico - Ali untuk menentukan langkah selanjutnya.

Termasuk pengajuan gugatan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN). 

"Kami punya hak untuk banding. Lah ini akan kami sampaikan terlebih dulu hasilnya ke Mas Dico dan pak Ali karena ini jadi hak-haknya,"

"Mungkin kami akan banding. Nanti akan kami beritahu keputusannya, tapi yang jelas kami kecewa dengan putusannya." tandasnya. (ags)

Berita Terkini