Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilkada 2024

Gugatan Ditolak Bawaslu Kendal, Kuasa Hukum Dico - Ali Berencana Banding

Bapaslon Dico M Ganinduto - Ali Nurudin dinyatakan kalah dalam sidang gugatan sengketa Pilkada Kendal 2024. Hasil putusan dibacakan Ketua Majelis sek

Penulis: Agus Salim Irsyadullah | Editor: m nur huda
Tribun Jateng/ Agus Salim
Kuasa hukum Dico M Ganinduto - Ali Nurudin, Fajar Saka  

TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Bapaslon Dico M Ganinduto - Ali Nurudin dinyatakan kalah dalam sidang gugatan sengketa Pilkada Kendal 2024.

Hasil putusan dibacakan Ketua Majelis sekaligus Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria dalam proses persidangan.

Sidang gugatan dimulai sekitar pukul 10:15 WIB dan berakhir pukul 11:28 WIB.

Dalam sidang ini, pihak pemohon yakni Dico - Ali, dan pihak terkait Benny Karnadi tidak hadir. Mereka mewakilkan kepada kuasa hukum masing-masing.

Sementara pihak termohon dari KPU Kendal dihadiri 4 pimpinan ditemani dua kuasa hukum.

Kuasa hukum pemohon, Fajar Saka mengaku kecewa dengan hasil putusan dari Bawaslu Kendal.

"Kami kecewa dengan keputusan ini, tapi di sisi lain kami juga menghormati sebagai proses hukum, yang memberi ruang bagi pemohon untuk menyikapi lebih lanjut," kata Fajar seusai sidang gugatan di Gedung Sentra Gakkumdu Bawaslu Kendal, Sabtu (14/9/2024). 

Fajar menerangkan, pertimbangan Bawaslu untuk menolak gugatan Dico - Ali dinilai tidak adil dan pihaknya pun merasa dirugikan.

"Tadi yang disampaikan majelis itu saya cermati 70 persen pertimbangan pihak termohon. Mungkin yang disampaikan dari pihak kami hanya 30 persen saja," terangnya.

Fajar pun bakal langsung menyampaikan keputusan ini kepada bapaslon Dico - Ali untuk menentukan langkah selanjutnya.

Termasuk pengajuan gugatan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN). 

"Kami punya hak untuk banding. Lah ini akan kami sampaikan terlebih dulu hasilnya ke Mas Dico dan pak Ali karena ini jadi hak-haknya," ungkapnya.

"Mungkin kami akan banding. Nanti akan kami beritahu keputusannya, tapi yang jelas kami kecewa dengan putusannya," tandasnya.

Sebelumnya, Bawaslu Kendal memutuskan untuk menolak gugatan bapaslon Dico M Ganinduto - Ali Nurudin pada Pilkada Kendal 2024.

Gugatan ditolak setelah proses panjang selama 14 hari mulai dari musyawarah tertutup sampai terbuka, yang bahkan dilakukan lebih dari sekali.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved