Pilkada 2024
Gugatan Ditolak Bawaslu Kendal, Kuasa Hukum Dico - Ali Berencana Banding
Bapaslon Dico M Ganinduto - Ali Nurudin dinyatakan kalah dalam sidang gugatan sengketa Pilkada Kendal 2024. Hasil putusan dibacakan Ketua Majelis sek
Penulis: Agus Salim Irsyadullah | Editor: m nur huda
TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Bapaslon Dico M Ganinduto - Ali Nurudin dinyatakan kalah dalam sidang gugatan sengketa Pilkada Kendal 2024.
Hasil putusan dibacakan Ketua Majelis sekaligus Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria dalam proses persidangan.
Sidang gugatan dimulai sekitar pukul 10:15 WIB dan berakhir pukul 11:28 WIB.
Dalam sidang ini, pihak pemohon yakni Dico - Ali, dan pihak terkait Benny Karnadi tidak hadir. Mereka mewakilkan kepada kuasa hukum masing-masing.
Sementara pihak termohon dari KPU Kendal dihadiri 4 pimpinan ditemani dua kuasa hukum.
Kuasa hukum pemohon, Fajar Saka mengaku kecewa dengan hasil putusan dari Bawaslu Kendal.
"Kami kecewa dengan keputusan ini, tapi di sisi lain kami juga menghormati sebagai proses hukum, yang memberi ruang bagi pemohon untuk menyikapi lebih lanjut," kata Fajar seusai sidang gugatan di Gedung Sentra Gakkumdu Bawaslu Kendal, Sabtu (14/9/2024).
Fajar menerangkan, pertimbangan Bawaslu untuk menolak gugatan Dico - Ali dinilai tidak adil dan pihaknya pun merasa dirugikan.
"Tadi yang disampaikan majelis itu saya cermati 70 persen pertimbangan pihak termohon. Mungkin yang disampaikan dari pihak kami hanya 30 persen saja," terangnya.
Fajar pun bakal langsung menyampaikan keputusan ini kepada bapaslon Dico - Ali untuk menentukan langkah selanjutnya.
Termasuk pengajuan gugatan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).
"Kami punya hak untuk banding. Lah ini akan kami sampaikan terlebih dulu hasilnya ke Mas Dico dan pak Ali karena ini jadi hak-haknya," ungkapnya.
"Mungkin kami akan banding. Nanti akan kami beritahu keputusannya, tapi yang jelas kami kecewa dengan putusannya," tandasnya.
Sebelumnya, Bawaslu Kendal memutuskan untuk menolak gugatan bapaslon Dico M Ganinduto - Ali Nurudin pada Pilkada Kendal 2024.
Gugatan ditolak setelah proses panjang selama 14 hari mulai dari musyawarah tertutup sampai terbuka, yang bahkan dilakukan lebih dari sekali.
Komisi II DPR RI Soroti Kredibilitas dan Integritas Komisioner KPUD di 21 Daerah yang Harus PSU |
![]() |
---|
Bawaslu Jepara Berikan Empat Catatan Evaluasi kepada KPU Terkait Pelaksanaan Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Penghematan Anggaran, KPU Karanganyar Bakal Serahkan Sisa Dana Hibah Pilkada 2024 di Kisaran 3,5 M |
![]() |
---|
Penetapan Pemenang Pilkada Jateng 2024: 32 Daerah Tuntas, 3 Daerah & Hasil Pilgub Tunggu Putusan MK |
![]() |
---|
Sah, Ischak-Kholid Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tegal Terpilih 2024-2029 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.