TRIBUNJATENG.COM, SUKABUMI - Tujuh orang dari dua organisasi kemasyarakatan (ormas) ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota, Jawa Barat.
Mereka ditangkap di sejumlah lokasi pekan ini.
Dua orang berinisial B (47) dan E (39) anggota Garis.
Baca juga: Ormas Geruduk Toko Buah gara-gara Tak Terima Diberi Rp10.000
Sedangkan lima lainnya BRN (30), HP (37), FSR (39), VA (31), dan GD (28) anggota PP.
Polisi juga masih memburu satu orang lainnya, yakni M, anggota Garis.
Penangkapan anggota ormas berawal dari permasalahan penarikan sepeda motor dari debitur oleh debt collector (DC) perusahaan atau lembaga keuangan Wom Finance di Jalan Sudirman, Kecamatan Gunung Puyuh, pada Jumat, 13 September 2024.
Kepala Polres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi menjelaskan, awalnya sejumlah anggota ormas Garis mendatangi lembaga keuangan itu untuk menanyakan penarikan satu unit sepeda motor yang ada tunggakan angsuran kepada petugas eksternal berinisial AM (27).
"Kemudian terjadi cekcok antara sejumlah anggota Garis dengan AM," jelas Rita didampingi Kepala Satuan Reskrim, AKP Bagus Panuntun saat konferensi pers di Sukabumi, Minggu (15/9/2024).
Tiba-tiba salah seorang anggota Garis berinisial E memukul AM.
Aksi pemukulan itu memicu anggota lainnya memukul dan mendorong AM.
AM berhasil melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor.
"Sedangkan sepeda motor yang ditarik petugas DC diambil kembali oleh debitur yang meminta tolong kepada Garis.
Lalu sejumlah anggota Garis membubarkan diri dan meninggalkan kantor Wom Finance," tutur Rita.
Rita mengatakan, diketahui bahwa petugas eksternal Wom Finance, AM merupakan anggota ormas PP.
Mengetahui salah seorang anggotanya dikeroyok, sejumlah anggota PP akhirnya berkumpul di Lapangan Merdeka.
Pada Jumat sekitar pukul 19.30 WIB, sejumlah anggota PP mendatangi sekretariat ormas Garis Kecamatan Cikole di Gang Masjid, Blok Kota Paris, Kelurahan Kebon Jati.
Sejumlah anggota PP secara bersama-sama merusak sekretariat Garis.
Perusakan sekretariat Garis itu dengan melemparkan batu, balok dan juga dengan tangan kosong yang menyebabkan kantor rusak bagian kaca dan pintu.
Atas perbuatannya, Rita menyatakan, para pelaku akan dijerat dengan pasal berbeda.
Untuk perkara perusakan dijerat pasal 406 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahu 8 bulan.
Untuk perkara penganiayaan dijerat pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.
"Perkara pengeroyokan dijerat pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun," kata Rita. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gara-gara Motor Diambil "Debt Collector", 7 Anggota dari 2 Ormas di Sukabumi Ditangkap"
Baca juga: 2 Ormas Bentrok di Lampung, Polisi Tangkap Pelaku Pembacokan