TRIBUNJATENG.COM, KUPANG - Demi memberikan hadiah spesial kepada sang pacar, JA, remaja 17 tahun warga Kupang Nusa Tenggara Timur (NTT) nekat mencuri uang milik tetangganya.
Uang yang dicurinya pun tak sedikit atau sekira Rp17 juta.
Sisa uang hasil curian juga digunakan pelaku untuk mentraktir teman- temannya, termasuk mengajak mereka untuk pesta miras.
Baca juga: Kronologi ODGJ Kabur dari RS Jiwa di Kupang, Bunuh Lansia dengan Sabit dan Botol di Kebun Jagung
Baca juga: Pria Kupang Bunuh Ibu Kandung Pakai Obeng, Polisi: Pelaku Tak Merasa Bersalah
Aparat Polres Kupang Kota menangkap seorang remaja berinisial JA (17).
Remaja pria yang duduk di bangku sekolah menengah atas (SMA) di Kota Kupang itu ditangkap karena mencuri uang milik tetangganya.
"Pelaku yang masih SMA ini sudah kami tangkap," kata Kapolres Kupang Kota, Kombes Pol Aldinan Manurung.
Kasus pencurian itu, lanjut Kombes Pol Aldinan, bermula ketika JA masuk ke rumah tetangganya dan mengambil uang tunai Rp17 juta, pada 3 September 2024, pukul 03.00 Wita.
Seusai mencuri, JA lalu membeli telepon pintar merek Iphone 11.
Rencananya, dia akan menghadiahkan kepada pacarnya.
Di saat yang bersamaan, tetangganya yang kehilangan uang melaporkan kejadian itu ke Polsek Kota Lama.
Polisi lantas menyelidiki kasus itu dengan memeriksa sejumlah saksi.
"Pelaku JA yang telah membeli Iphone, saat ke mana-mana selalu membawa HP itu, termasuk saat bersama teman-temannya," kata Kombes Pol Aldinan.
JA yang masih memiliki sisa uang curian, mengajak dan traktir minum minuman keras (miras) kepada sejumlah temannya.
"Waktu mabuk miras, pelaku ini mengeluarkan Iphone 11 dan mengatakan kepada teman-temannya bahwa akan menghadiahkan kepada pacarnya," ungkap Kombes Pol Aldinan.
Baca juga: Nasib Pria Asal Kupang Cuma Modal Pisau Buat Minta Mie Ayam Gratis
Baca juga: Kepala Polisi di Kupang Robek Dihajar 2 Pemuda Pakai Batu dan Kayu, 1 Pelaku Ditangkap, 1 Buron
Teman-teman yang curiga JA tiba-tiba memiliki banyak uang, kemudian melaporkan hal itu ke polisi.
"Mengetahui adanya informasi pencurian uang di Kelurahan Pasir Panjang, lalu dilakukan pemeriksaan terhadap teman-teman JA, termasuk pacar JA," kata Kombes Pol Aldinan.
Setelah itu, polisi mendatangi rumah JA dan menangkapnya.
Dia pun mengakui semua perbuatannya.
Karena JA yang masih di bawah umur, penahanan terhadapnya telah ditangguhkan.
JA hanya dikenakan wajib lapor.
"Terduga pelaku JA kami sudah tangguhkan penahanannya dan kini wajib lapor ke Polsek Kota Lama."
"Namun proses hukum terhadapnya terus berjalan hingga pengadilan," ujar dia.
Selain menangkap JA, polisi juga menyita barang bukti berupa satu ponsel merek Iphone 11 dan Samsung A35.
JA pun dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-3e dan ke-5e KUH Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pelajar SMA di Kupang Curi Uang untuk Beli Iphone Buat Pacarnya"
Baca juga: NASIB Harry Langsung KO Masuk Rumah Sakit Usai Disengat 15 Tawon Vespa: Badan Terasa Panas
Baca juga: Tip Pemandu Karaoke Tak Sesuai Kesepakatan, Seorang Pria Dianaya Hingga Terkapar
Baca juga: Jangan Sekali-kali Mencuci Pakaian Gunakan Sabun Cuci Piring, Risikonya Bakal Berlipat Ganda
Baca juga: 3 Fakta Brisbane Roar Klub Baru Rafael Struick, Ternyata Milik Orang Indonesia