TRIBUNJATENG.COM - Seorang dosen bernama Tiromsi Sitanggang ditetapkan menjadi tersangka pembunuhan suaminya, Ruslan Maralen Sitangkir (61).
Wanita 57 tahun itu secara tegas membatantahnya.
Dia mengatakan sangat mencintai suaminya.
Namun polisi sudah melakukan gelar dan berkesimpulan banyak hal yang janggal.
Baca juga: Bayi Meninggal Tangan Melepuh, Bupati Blora Minta RSUD Buka Hasil Investigasi ke Publik
Adapun pembunuhan terjadi di rumah mereka yang berlokasi di Jalan Gaperta, Kota Medan pada Jumat (22/3/2024) sekitar pukul 12.00 WIB.
Kasus itu bermula ketika Ruslan dibawa ke rumah sakit dan disebut sebagai korban kecelakaan.
Namun, ternyata Ruslan meninggal dunia.
Saat itu, polisi datang ke rumah sakit dan menanyakan kepada istri korban soal lokasi kejadian.
Saat itu, Tiromsi mengaku bahwa suaminya mengalami kecelakaan lalu lintas di depan rumahnya, Jalan Gaperta, Medan Helvetia, Kota Medan.
Kecelakaan tersebut disebut terjadi pada Jumat (22/3/2024) sekira pukul 11.45 WIB.
Polisi pun mengirim tim dari Unit Lakalanta ke lokasi yang dimaksud dalam rangka penyelidikan.
Ketika mendatangi lokasi, polisi tidak menemukan tanda-tanda kecelakaan lalu lintas.
Polisi pun kembali ke rumsah sakit, dan ternyata jasad korban sudah dibawa ke Sidikalang, Kabupaten Dairi untuk dimakamkan.
Adik kandung korban pun menemukan kejanggalan, lantaran saat jasad Ruslan yang hendak dikebumikan itu ditemukan tanda kekerasan.
Merasa ada yang janggal pihak keluarga pun membuat laporan ke Polsek Medan Helvetia.