TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Ketua Progdi program pendidikan dokter spesialis (PPDS) Universitas Diponegoro (Undip) terancam menjadi tersangka kasus bully menimpa Aulia Risma Lestari.
Penasihat hukum keluarga Aulia Risma Lestari, Misyal Achmad mengatakan pada perkara itu yang dilaporkan adalah pelaku intimidasi.
Pelaku yang dilaporkan di antaranya senior.
Namun tak tutup kemungkinan Ka Progdi PPDS itu bisa ditetapkan menjadi tersangka.
"Nah ibu Aulia sudah melapor ke Ka Progdi dan pimpinan tetapi tidak ada tanggapan.
Kalau pembuktian itu benar di kepolisian dengan data-data kami kasih Ka Progdi itu bisa dijadikan tersangka.
Karena dia yang seharusnya bertanggungjawab," jelasnya saat konferensi pers di Hotel Po Rabu (18/9/2024).
Menurutnya Ka Progdi itu menyerahkan proses belajar kepada residen yang program tidak jelas, dan standar operasional prosedur tak jelas. Residen diperlakukan seperti robot selama mengikuti pendidikan PPDS.
"Tadi saya rapat di Polda ada tiga lagi yang akan melapor. Sekarang lagi meminta jaminan dari kementerian pendidikan berupa surat bahwa pendidikannya tidak akan terlambat. Kedua karier di kementerian kesehatan berupa jaminan. Mudah-mudahan besok sudah keluar saya mau laporkan," terangnya.
Terkait Aulia, kata dia, tidak sampai 20 hari akan ada tersangka terkait pemerasan. Terkait perundungan yang bisa melaporkan tiga orang teman seangkatan Aulia.
"Dua orang sudah mengundurkan diri. Ini kriminal yang luar biasa," tuturnya.