5 Syarat Penggunaan Nilai SKD CPNS 2023 untuk SKD CPNS 2024
TRIBUNJATENG.COM - Inilah 5 syarat penggunaan nilai SKD CPNS 2024 untuk SKD CPNS 2024.
Tahun ini, pelamar CPNS 2024 bisa menggunakan skor tahun lalu.
Pelamar CPNS 2024 yang menggunakan nilai SKD 2023 tidak perlu mengikuti SKD CAT.
Namun, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi agar nilai SKD tersebut dapat digunakan.
Berikut 5 syarat menggunakan nilai SKD CPNS 2023 dari SKD CPNS 2024:
1.Melamar pada jenjang pendidikan yang sama dengan yang digunakan pada seleksi tahun anggaran 2023.
2. Dapat melamar pada jabatan yang sama atau berbeda pada seleksi tahun anggaran 2024.
3. Dapat melamar pada instansi yang sama atau berbeda pada seleksi tahun anggaran 2024.
4. Memenuhi nilai ambang batas SKD tahun anggaran 2024 sesuai dengan jenis penetapan kebutuhan yang akan dilamar.
5. Dinyatakan lulus seleksi administrasi pada seleksi tahun anggaran 2024.
Cara Download Sertifikat SKD 2023
1. Buka browser Anda dan kunjungi situs resmi SertifiCAT di https://sertificat.bkn.go.id.
2. Masukkan NIK
Di halaman utama, Anda akan diminta untuk memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda.
Pastikan NIK yang dimasukkan benar untuk menghindari kesalahan.
3. Masukkan Nomor Peserta
Selanjutnya, masukkan Nomor Peserta Seleksi CPNS tahun 2023.
Ini adalah nomor yang digunakan saat pendaftaran seleksi tahun lalu.
4. Pilih Tipe Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil
5. Klik Tombol "Unduh"
6. Setelah itu, aplikasi SertifiCAT akan memunculkan hasil SKD berdasarkan data peserta yang telah Anda masukkan. Simpan untuk kebutuhan seleksi CPNS 2024.
Di sisi lain, pelamar CPNS 2024 juga bisa mengonfirmasi akan menggunakan nilai seleksi tahun lalu melalui akun sscasn.bkn.go.id masing-masing. (*)