TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Polda Jateng masih periksa 34 saksi residen program pendidikan dokter spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro.
Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto mengatakan 34 saksi yang diperiksa itu adalah senior dan yunior PPDS. Pemeriksaan dilakukan dari angkatan bawah dan angkatan atas.
"Karena ini berkaitan dengan dinamika PPDS Undip," tuturnya, Kamis (19/9/2024)
Menurutnya pemanggilan terhadap dosen dan Ka Progdi tergantung dari dinamika proses penyelidikan. Sebab penyidik akan menentukan siapa yang akan dipanggil selanjutnya.
"Kami harus mengungkap kasus ini agar menjadi terang dan transparan terhadap perkara ini," tuturnya.
Dikatakannya hingga saat ini telah ada lima senior di PPDS yang diambil keterangannya. Pemeriksaan tidak bisa dilakukan sekali.
"Dalam melaksanakan teknis pemeriksaan harus diklarifikasi dengan data, temuan yang ada di lapangan, sinkronisasi, keterangan dari saksi satu dengan lainnya," tuturnya.
Ia mengatakan pemeriksaan satu kasus tidak serta merta langsung selesai. Penanganan perkara harus di dalami terlebih dahulu dan dianalisa.
Terkait laporan mahasiswa lain, ia sangat berterima kasih atas laporan kasus yang serupa.
Identitas dan jaminan terhadap pelapor akan dilindungi.
Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Kemenkes untuk memberikan jaminan terhadap pelapor.
"Kalau ada yang melapor kita berikan jaminan. Jangan sampai setelah melapor proses pembelajarannya terganggu," imbuhnya.