Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Video Syur Guru dan Murid

Guru dan Murid di Gorontalo Viral : Polisi Buru Penyebar Video Syur dan Posting Foto

Adegan tak senonoh guru dan murid di Gorontalo telah membuat geger dunia pendidikan dan media sosial kita.

|
Instagram/wkwkmedsos
Video Syur Guru dan Murid Gorontalo Direkam dengan HP Siswi Lain Berbaju Pramuka, Ditata di Pojok 

TRIBUNJATENG.COM, GORONTALO -- Adegan tak senonoh guru dan murid di Gorontalo telah membuat geger dunia pendidikan dan media sosial kita.

Siapakah wanita berbaju pramuka yang merekam adegan tidak terpuji ini daan disebarkan sehingga menjadi viral.

Polisi pun memburu, siapa perekam dan penyebar video Syur dan memposting foto mesum tersebut.

Polres Gorontalo mengaku akan menindak perekam dan penyebar video syur antara siswa dan guru yang viral di medsos baru-baru ini.

Tindakan terukur juga berlaku untuk netizen yang ikut menyebarkan foto-foto sang siswa yang dianggap sebagai korban dalam kasus ini.

"Soal penyebaran video, iya nanti kita jalankan," kata AKBP Deddy Herman saat konferensi pers, Rabu (25/9/2024).

Saat ini pihaknya masih fokus pada kasus yang sementara berjalan.

"Kita tidak mengetahui siapa perekam dan menyebarkan pertama, tapi nanti untuk penanganan kita fokus dulu ke kasus ini," ujarnya.

Selain itu ia menyampaikan Polres Gorontalo telah menerima laporan dari paman korban.

"Kami menangani dan melakukan penyidikan pemeriksaan," ujarnya.

Hasil pemeriksaan itu pihak kepolisian telah menetapkan tersangka dengan inisial DH yang merupakan guru di salah satu sekolah di Kabupaten Gorontalo.

"Kami juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang, delapan saksi dan termasuk terlapor dan pelapor. Kami sudah menetapkan satu tersangka," ungkapnya.

Dijerat dengan pasal 81 ayat 3 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU  nomor 1 tahun 2016. Perubahan kedua atas UU nomor 3 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Dalam undang-undang itu, ancaman hukuman 5 tahun minimal, 15 tahun maksimal ditambah sepertiga.

"Karena yang bersangkutan adalah seorang tenaga pendidik, itu ancaman hukuman yang kami jerat dengan pasal," terangnya.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved