Menurut Arief, kebijakan itu sebagai tindaklanjut atas aspirasi dari PPPK, yang ia terima.
"Muridnya jam satu siang atau lebih kan sudah pulang, sehingga setelah muridnya pulang gurunya bisa ikut pulang lebih cepat dari biasanya," imbuhnya.
Selain itu, Arief Rohman juga berniat bakal mengupayakan agar PPPK dapat mendapatkan tunjangan.
"Kita juga usulkan agar ke depan PPPK yang sudah bertugas lebih dari satu tahun bisa diberikan tunjangan," paparnya.
Sementara itu, Asisten Administrasi Sekda, Bawa Dwi Raharja, menambahkan bahwa untuk perubahan jam kerja guru akan diatur oleh surat edaran Kepala Dinas Pendidikan.
"Terkait perubahan jam guru ini, akan ditindaklanjuti oleh Disdik lewat surat edaran, dan nanti mulai 1 Oktober sudah bisa diberlakukan," jelasnya.(Iqs)