Berita Regional

Polisi Disiram Air Keras saat Bubarkan Tawuran di Jakarta Barat, 3 Pelaku Terancam 7 Tahun Penjara

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penjara

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Tiga pelaku penyiraman air keras kepada dua anggota Tim Patroli Perintis Presisi Polda Metro Jaya di Kembangan, Jakarta Barat, terancam hukuman tujuh tahun penjara atas perbuatannya.

Hal itu disampaikan Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi.

Ketiga pelaku, yakni AA (15), IE (24), dan CRB (22) dikenakan pasal berlapis karena terbukti melakukan tindak pidana melawan petugas yang tengah bertugas dan melakukan kekerasan secara bersama-sama di muka umum.

Baca juga: Pelaku Penyiraman Air Keras ke Anggota Brimob Ditangkap saat Sembunyi di Rumah Pacar

"Para pelaku kita kenakan dengan pasal berlapis pasal 214 KUHP, kemudian pasal 170 juncto pasal 55 KUHP dan pasal 351 serta pasal 358 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun," kata Syahduddi dalam jumpa pers di Jakarta pada Selasa (24/9/2024), dilansir dari Antara.

Syahduddi berujar, peristiwa penyiraman air keras yang dilakukan ketiga pelaku berawal ketika 15 petugas dari Tim Patroli Perintis Presisi Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Barat berpatroli untuk membubarkan tawuran di wilayah Kembangan pada Sabtu (21/9/2024).

Saat tiba di tempat kejadian perkara (TKP), ke-15 petugas mendatangi sekelompok remaja yang hendak tawuran untuk membubarkan mereka.

"Ketika akan dibubarkan, kelompok pemuda tersebut sempat membubarkan diri dan masuk ke dalam gang," kata Syahduddi.

Namun, sekitar pukul 04.30 WIB, sejumlah orang berlari keluar dari gang menuju petugas patroli.

Mereka kemudian langsung menyiramkan air keras menggunakan gayung kepada para petugas.

"Akibat dari penyiraman menggunakan air keras tersebut, terdapat dua orang korban dari anggota Tim Patroli Presisi Polda Metro Jaya," kata Syahduddi.

Saat terjadinya aksi penyiraman air keras itu, petugas yang lain secara spontan melakukan pengejaran dan penangkapan.

Mereka kemudian berhasil mengamankan dua orang dan langsung membawanya ke Polsek Kembangan.

"Pada dua orang yang diamankan tersebut dilakukan pendalaman, interogasi dan serangkai kegiatan penyelidikan, hingga polisi kembali amankan delapan orang lainnya," kata Syahduddi.

Dari 10 orang yang diamankan, polisi kemudian menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni AA, IE, dan CRB.

Ketiga pelaku terbukti terlibat secara langsung dalam penyerangan maupun penyiraman air keras terhadap anggota Polri

"Dan terhadap tujuh orang yang tidak terbukti dijadikan sebagai saksi dan wajib lapor," tutur Syahduddi.

Diberitakan sebelumnya, dua orang anggota Tim Patroli Perintis Presisi Polda Metro Jaya disiram air keras saat membubarkan tawuran di Jalan Joglo, Kembangan, Jakarta Barat, Sabtu (21/9/2024).

Dua anggota yang jadi korban yakni, Bripda Muhammad Zulfan Satria Wicaksana dan Bripda Gerald D'Hargado.

"Bripda Muhammad Zulfan Satria Wicaksana mengalami luka pada bagian muka, kaki dan tangan," ucap Kapolsek Kembangan Kompol Moch Taufik Iksan.

"Sementara Bripda Gerald D'Hargado mengalami luka dibagian muka dan tangan," tambah dia.

Kini dua anggota polisi itu tengah dirawat di RSUD Kembangan, Jakarta Barat. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "3 Pelaku Penyiraman Air Keras ke Polisi di Jakbar Terancam 7 Tahun Penjara"

Baca juga: Suami Siram Air Keras Istri dan Anak 2 Tahun

Berita Terkini