Di Cilacap, Banyumas, Kendal, Brebes, Tegal, dan Semarang masing-masing dua kali.
Serta di Pekalongan dan Pemalang masing-masing sekali.
Baca juga: Geger Penemuan Kerangka Manusia di Pringsurat Temanggung, Berikut Ciri-ciri Fisiknya
Baca juga: UMKM Coklat Temanggung Ini Sukses Bikin Anak-Anak Ketagihan, Punya Cara Unik Edukasi
Nominal uang yang dipalak, kata AKP Didik Tri Wibowo, mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp5 Juta.
MSY disebut selalu mengincar sopir yang secara fisiologis terlihat tua, baik laki-laki maupun perempuan.
Tersangka ditangkap di sebuah hotel di Kota Tegal pada Kamis (5/9/2024) malam.
“Selama ini pelaku berpindah dari kota ke kota dan tinggal di hotel."
"Pembayaran hotel adalah hasil dari pemerasan,” imbuh AKP Didik.
MSY mengaku melakukan perbuatan jahatnya sejak Juli 2024.
Uang hasil pemerasan digunakan untuk membayar utang hasil judi online sekira Rp30 juta.
Dia tidak ingat total uang yang diperoleh dari memeras para sopir.
“Sebelumnya saya menghadiri acara wisuda keponakan di Yogyakarta."
"Di sana saya diserempet mobil, lalu diberi ganti rugi."
"Saya merasa, kok, kayanya enak gitu."
"Akhirnya keterusan,” tuturnya.
Tindakan tersangka dijerat Pasal 368 ayat 1 KUHP terkait pemerasan yang diancam hukuman 9 tahun penjara. (*)