TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Bawaslu Kabupaten Karanganyar menekankan soal netralitas ASN, perangkat desa, TNI dan Polri selama tahapan kampanye Pilkada Serentak 2024.
Seperti diketahui bersama, tahapan pilkada saat ini sudah memasuki kampanye hingga 23 November 2024 mendatang. Jajaran Bawaslu, KPU dan instansi terkait telah menggelar rapat koordinasi sebagai persiapan masa kampanye.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Karanganyar, Ikhsan Nur Isfiyanto menyampaikan, pihaknya telah berkoordinasi dengan jajaran pengawas mulai dari tingkat kabupaten hingga desa untuk mengawasi kegiatan kampanye.
Selain tertib administrasi soal pemberitahuan dan izin kegiatan kampanye serta money politik, lanjut Ikhsan, pihaknya juga mewanti-wanti terkait netralitas ASN, perangkat desa, serta TNI-Polri.
"Berkaca dari pemilu, ada beberapa pelanggaran netralitas ASN. Ini harus diwanti-wanti betul," katanya saat dihubungi Tribunjateng.com, Kamis (26/9/2024).
Terkait tertib administrasi, pihaknya telah berkoordinasi dengan kepolisian supaya mengurus izin kegiatan kampanye dapat dilayani hingga tingkat polsek guna memudahkan pelayanan bagi tim paslon maupun relawan.
Selain izin, lanjutnya, paslon diharapkan juga tertib administrasi terkait penggunaan dana kampanye. Dia menerangkan, peserta pemilu diharapkan melaporkan dana kampanye.
"Sumbernya dari mana, karena ada yang sumber dana kampanye itu diperbolehkan dan ada yang tidak diperbolehkan. Yang tidak diperbolehkan itu seperti anggaran daerah, dari luar negeri. Kalau anggaran dari perorangan, swasta dan bantuan masyarakat itu boleh," terangnya. (Ais)