Korban sendiri adalah yatim piatu karena ditinggal ayah dan ibu meninggal.
"Modus operandi adalah hubungan asmara, karena yg bersangkutan merasa tersangka mengayomi, membantu juga, jadi korban siswi merasa nyaman," tandasnya.
Kini DH sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Gorontalo atas tuduhan melanggar undang-undang perlindungan anak.
Karena siswi tersebut masih berusia 16 tahun.
Sebelumnya, video syur antara guru dan murid berdurasi 5 menit viral.
Video itu direkam dalam sebuah kamar secara diam-diam.
Dalam video itu, pemeran wanita masih mengenakan baju seragam dan juga jilbab hitam.
Sedangkan pemeran pria mengenakan jaket hitam.
Tak hanya bercumbu, guru dan murid ini juga melakukan hubungan badan layaknya suami istri.