Penipuan Modus Penggandaan Uang

Nasib Korban Penipuan Modus Penggandaan Uang, Sudah Setor Rp587 Juta, Polisi Baru Tangkap 2 Pelaku

Editor: deni setiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI kasus penipuan modus penggandaan uang.

Tak berselang lama, tersangka RHB dan tersangka AY ditangkap.

Sedangkan empat tersangka lainnya masih buron. 

Kedua pelaku disangka melanggar Pasal 378 KUH Pidana dengan ancaman hukumam paling lama 4 tahun.

Dalam perkara ini, polisi juga menyita beberapa barang bukti seperti satu boks warna silver alumunium yang terdapat logo BI, 7 perhiasan yang dibeli dari hasil kejahatan, dan uang tunai Rp 107.215.000, serta dua pucuk airgun yang digunakan oleh para tersangka saat berpura-pura menjadi anggota polisi. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Kronologi 2 Penipu Modus Penggandaan Uang asal Sragen Ditangkap, Pelaku Tipu Korban Setengah Miliar

Baca juga: Nasib Gedung Plasa Simpanglima Semarang yang Habis Masa Sewanya, Suharsono Minta Cek Kelayakannya

Baca juga: Hadirkan Sensasi MotoGP, AHM Luncurkan Motor Supersport CBR1000RR-R Fireblade Terbaru

Baca juga: Inilah Sosok Yogie Nugraha Pelatih Sementara Persis Solo, Berlisensi AFC Pro Urusan Fisik Pemain

Baca juga: Pemkot Tegal Raih Penghargaan Statistik Sektoral Kategori Baik dari BPS

Berita Terkini