Tak berselang lama, tersangka RHB dan tersangka AY ditangkap.
Sedangkan empat tersangka lainnya masih buron.
Kedua pelaku disangka melanggar Pasal 378 KUH Pidana dengan ancaman hukumam paling lama 4 tahun.
Dalam perkara ini, polisi juga menyita beberapa barang bukti seperti satu boks warna silver alumunium yang terdapat logo BI, 7 perhiasan yang dibeli dari hasil kejahatan, dan uang tunai Rp 107.215.000, serta dua pucuk airgun yang digunakan oleh para tersangka saat berpura-pura menjadi anggota polisi. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Kronologi 2 Penipu Modus Penggandaan Uang asal Sragen Ditangkap, Pelaku Tipu Korban Setengah Miliar
Baca juga: Nasib Gedung Plasa Simpanglima Semarang yang Habis Masa Sewanya, Suharsono Minta Cek Kelayakannya
Baca juga: Hadirkan Sensasi MotoGP, AHM Luncurkan Motor Supersport CBR1000RR-R Fireblade Terbaru
Baca juga: Inilah Sosok Yogie Nugraha Pelatih Sementara Persis Solo, Berlisensi AFC Pro Urusan Fisik Pemain
Baca juga: Pemkot Tegal Raih Penghargaan Statistik Sektoral Kategori Baik dari BPS
Baca tanpa iklan