TRIBUNJATENG.COM, SLEMAN - Dua dari enam pelaku penipuan berkedok penggandaan uang telah ditangkap pihak kepolisian dari Polresta Sleman.
Polisi cukup mudah menangkap dua pelaku itu lantaran dikenal korban.
Sedangkan empat lainnya, termasuk seorang pecatan TNI masih dalam pencarian atau berstatus DPO Polresta Sleman.
Dua tersangka yang telah ditangkap itu berinisial RHB (53) dan AY (47), keduanya warga Sragen.
Baca juga: Pilu Bocah 10 Tahun di Sleman, 5 Kali Dirudapaksa Ayah Kandung, Terbongkar Usai Curhat ke Tetangga
Baca juga: Ria Ricis Dikabarkan Sedang Dekat dengan Hasan Vokalis Aftershine Band Pop Jawa Asal Sleman
Sementara itu, pelaku lain yang masih buron adalah G (54) warga Purwokerto, L (35) warga Sragen, R (35) asal Yogyakarta yang merupakan pecatan anggota TNI, dan rekan R (35) yang juga kini masih dalam pengejaran.
Dalam kasus ini, para pelaku menguras harta korban lebih dari setengah miliar rupiah dengan iming-iming membeli bahan yang dapat menggandakan uang hingga Rp17 miliar.
"Pelaku ada enam."
"Dua sudah kami tangkap."
"Sedangkan empat lainnya masih buron dan sudah kami terbitkan DPO (daftar pencarian orang)," kata Kapolresta Sleman, Kombes Pol Yuswanto Ardi seperti dilansir dari TribunSolo.com, Kamis (26/9/2024).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Rizky Adrian mengatakan, tersangka RHB ditangkap di rumahnya di Sragen.
Sedangkan tersangka AY ditangkap di Salatiga.
Berdasarkan pengakuan, mereka melakukan aksi penipuan modus beli bahan pengganda uang baru sekali.
Dalam hal ini, polisi cukup mudah menangkap pelaku karena antara korban dan dua tersangka yang ditangkap ternyata saling kenal.
"Karena saling kenal ini juga yang membuat korban percaya untuk menginvestasikan uangnya kepada pelaku," kata AKP Rizky Adrian.
Baca juga: Tergiur Penggandaan Uang, Pria Ini Malah Kecewa Dapat Rp 6,5 Miliar Dalam Bentuk Uang Palsu
Baca juga: BEJAT! Kelakuan Pria Rudapaksa Anak Kandung 10 Tahun di Sleman, 5 Kali Sejak Desember 2023
Kronologi Penipuan Penggandaan Uang