TRIBUNJATENG.COM, SLEMAN - Seorang warga Sragen harus menelan pil pahit lantaran terbujuk rayu pelaku yang telah dikenalnya.
Uang senilai sekira Rp587 juta pun terancam raib karena penipuan modus penggandaan uang ini.
Dua dari enam pelaku penipuan berkedok penggandaan uang telah ditangkap pihak kepolisian dari Polresta Sleman.
Baca juga: Nasib Korban Penipuan Modus Penggandaan Uang, Sudah Setor Rp587 Juta, Polisi Baru Tangkap 2 Pelaku
Baca juga: Modus Penipuan Ngaku dari BPJS, Berhasil Gasak Uang Pensiunan Rp 1,2 Miliar
Polisi cukup mudah menangkap dua pelaku itu lantaran dikenal korban.
Sedangkan empat lainnya, termasuk seorang pecatan TNI masih dalam pencarian atau berstatus DPO Polresta Sleman.
Dua tersangka yang telah ditangkap itu berinisial RHB (53) dan AY (47), keduanya warga Sragen.
Sementara itu, pelaku lain yang masih buron adalah G (54) warga Purwokerto, L (35) warga Sragen, R (35) asal Yogyakarta yang merupakan pecatan anggota TNI, dan rekan R (35) yang juga kini masih dalam pengejaran.
Dalam kasus ini, para pelaku menguras harta korban lebih dari setengah miliar rupiah dengan iming-iming membeli bahan yang dapat menggandakan uang hingga Rp17 miliar.
"Pelaku ada enam."
"Dua sudah kami tangkap."
"Sedangkan empat lainnya masih buron dan sudah kami terbitkan DPO (daftar pencarian orang)," kata Kapolresta Sleman, Kombes Pol Yuswanto Ardi seperti dilansir dari TribunSolo.com, Kamis (26/9/2024).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Rizky Adrian mengatakan, tersangka RHB ditangkap di rumahnya di Sragen.
Sedangkan tersangka AY ditangkap di Salatiga.
Berdasarkan pengakuan, mereka melakukan aksi penipuan modus beli bahan pengganda uang baru sekali.
Dalam hal ini, polisi cukup mudah menangkap pelaku karena antara korban dan dua tersangka yang ditangkap ternyata saling kenal.
"Karena saling kenal ini juga yang membuat korban percaya untuk menginvestasikan uangnya kepada pelaku," kata AKP Rizky Adrian.
Baca juga: Waspada Modus Baru Penipuan Mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak, Ini Imbauan untuk Masyarakat
Kronologi Penipuan Penggandaan Uang
Kombes Pol Yuswanto Ardi menceritakan, kronologi penipuan ini bermula ketika korban KI (34) asal Sragen berkenalan dengan tersangka RHB yang dikenalkan oleh tersangka AY di rumah korban pada 9 Agustus 2024.
Saat itu, tersangka RHB mengajak korban bekerja sama dalam bisnis pembuatan makanan kerupuk dengan modal Rp1 miliar.
Korban diminta setor Rp400 juta, sedangkan tersangka RHB Rp600 juta.
Tetapi, uang modal Rp1 miliar ini oleh tersangka bakal digunakan untuk membeli bahan yang dapat melipatgandakan uang hingga Rp17 miliar.
Korban dijanjikan mendapat bagian Rp7 miliar, sedangkan yang Rp10 miliar menjadi hak tersangka.
Korban yang tertarik kemudian diajak oleh tersangka bertemu di sebuah hotel di Kota Surakarta.
Di sana, tersangka memperlihatkan uang dalam plastik yang jumlahnya disebut Rp600 juta.
Padahal uang tersebut disusun dengan tumpukan potongan kertas HVS yang di atasnya diberi lembaran uang asli agar seolah-olah uang tersebut benar adanya.
"Ini merupakan upaya tersangka untuk meyakinkan korban agar segera menyerahkan modal awalnya," kata Kombes Pol Yuswanto Ardi.
Selain itu, tersangka RHB juga mengirimkan video yang memperlihatkan boks warna silver dengan logo dan tulisan Bank Indonesia (BI) di dalam mobil.
Di dalam boks tersebut sudah tertata uang yang seolah-olah penuh.
Padahal, itu hanya bagian atasnya yang ada uangnya, sedangkan di dalamnya kosong.
Tersangka mencoba meyakinkan korban dengan mengatakan isi uang dalam boks tersebut senilai Rp5 miliar.
Korban yang semakin tertarik akhirnya menyerahkan uang senilai Rp137 juta kepada tersangka RHB secara cash maupun transfer di periode 28 Agustus hingga 8 September 2024.
Berikutnya, pada 9 September 2024, tersangka RHB membuat skenario bersama tersangka AY dan empat tersangka yang masih buron yaitu G, L, R, dan teman tersangka R.
Skenario tersebut dirancang untuk mengambil uang sebesar Rp450 juta dari korban.
Baca juga: Oknum Polisi Jadi Dalang Penipuan Lowongan Kerja di PT KAI
Baca juga: Enam Juta Data NPWP Bocor, Pengamat Menilai Data Ini bisa Digunakan untuk Modus Penipuan
Pada 9 September 2024 pukul 04.30, korban datang ke sebuah hotel di Sleman.
Di hotel tersebut sudah ada tersangka RHB dan tersangka G.
Di sebuah parkiran, korban menyerahkan uang kepada RHB sebesar Rp450 juta.
"Setelah menerima uang, tersangka RHB langsung pergi menuju Pantai Samas Bantul," katanya.
Sedangkan tersangka G dan korban ditinggal dan diminta menunggu shareloc dari tersangka RHB untuk mengambil uang yang dijanjikan.
Setelah menerima shareloc, pukul 06.30, korban dan tersangka G berangkat menuju Pantai Samas Bantul.
Adapun tersangka RHB telah merancang skenario.
Setibanya di Samas, korban dan tersangka G didatangi tersangka L, R, dan teman tersangka R.
Mereka menodongkan senjata dan mengaku sebagai anggota polisi yang seolah-olah sedang menangkap pengedar narkoba.
Pada saat korban balik badan, tersangka G dibawa oleh para tersangka yang berpura-pura sebagai anggota polisi.
"Saat itu korban menyadari, jika dirinya telah tertipu," katanya.
Korban kemudian melapor ke polisi.
Dalam perkara ini, korban menderita kerugian total Rp587 juta.
Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan.
Tak berselang lama, tersangka RHB dan tersangka AY ditangkap.
Sedangkan empat tersangka lainnya masih buron.
Kedua pelaku disangka melanggar Pasal 378 KUH Pidana dengan ancaman hukumam paling lama 4 tahun.
Dalam perkara ini, polisi juga menyita beberapa barang bukti seperti satu boks warna silver alumunium yang terdapat logo BI, 7 perhiasan yang dibeli dari hasil kejahatan, dan uang tunai Rp107.215.000.
Termasuk juga dua pucuk airgun yang digunakan oleh para tersangka saat berpura-pura menjadi anggota polisi. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Kronologi 2 Penipu Modus Penggandaan Uang asal Sragen Ditangkap, Pelaku Tipu Korban Setengah Miliar
Baca juga: Hadirkan Sensasi MotoGP, AHM Luncurkan Motor Supersport CBR1000RR-R Fireblade Terbaru
Baca juga: BEJAT! Kelakuan Pria Rudapaksa Anak Kandung 10 Tahun di Sleman, 5 Kali Sejak Desember 2023
Baca juga: Pemkot Tegal Raih Penghargaan Statistik Sektoral Kategori Baik dari BPS
Baca juga: Sopir Truk Molen Bakal Dituntut, KAI Merugi Rp1,9 Miliar Akibat Kecelakaan KA Taksaka di Bantul