Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kecelakaan Kereta Api di Bantul

Sopir Truk Molen Bakal Dituntut, KAI Merugi Rp1,9 Miliar Akibat Kecelakaan KA Taksaka di Bantul

PT KAI mengalami kerugian hingga Rp1,9 miliar akibat kecelakaan KA Taksaka dengan truk molen di Perlintasan Sedayu, Kabupaten Bantul.

Editor: deni setiawan
DOKUMENTASI POLRES BANTUL
Kondisi truk molen seusai mengalami kecelakaan tertemper KA Taksaka di perlintasan Sedayu, Kabupaten Bantul, Rabu (25/9/2024) pagi. 

TRIBUNJATENG.COM, BANTUL - PT KAI secara tegas bakal menuntut sopir truk molen dalam kecelakaan KA Taksaka relasi Gambir-Yogyakarta di Perlintasan Sedayu, Kabupaten Bantul, Yogyakarta.

Seperti diketahui, pada Rabu (25/9/2024) pagi, KA Taksaka terlibat kecelakaan akibat sebuah truk molen nekat menerobos palang perlintasan kereta api.

Padahal kondisi perlintasan tersebut sudah ditutup dan sebelumnya juga sudah diingatkan oleh pihak penjaga perlintasan.

Baca juga: Kronologi Kecelakaan KA Taksaka Vs Truk Molen: Penjaga Sempat Berlari Kirim Sinyal Bahaya ke Masinis

Baca juga: Kecelakaan KA Taksaka Vs Truk Molen di Bantul, 6 Perjalanan Kereta Api Terdampak

Akibatnya, PT KAI mengalami kerugian hingga Rp1,9 miliar akibat kecelakaan KA Taksaka dengan truk molen di Perlintasan Sedayu, Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta, Rabu (25/9/2024).

Menanggapi kecelakaan itu, PT KAI Daop VI Yogyakarta bersama stakeholder berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi di area perlintasan sebidang.

"Akibat kejadian tersebut, PT KAI mengalami kerugian yang ditaksir hingga Rp1.981.868.044," ujar EVP PT KAI Daop VI Yogyakarta, Bambang Respationo seperti dilansir dari TribunSolo.com, Kamis (26/9/2024).

Pihaknya pun merinci detail kerugian tersebut,

Yakni bersumber dari kerusakan satu sarana lokomotif, satu kereta kelas eksekutif, sistem persinyalan, pemberian service recovery, hingga bangunan pos penjaga perlintasan.

Terkait kerugian ini, PT KAI memastikam bakal menuntut pelaku ke ranah hukum.

Pasalnya, sopir truk molen nekat menerobos pintu perlintasan yang sudah mulai tertutup, sirine juga sudah berbunyi.

Hal ini melanggar Pasal 124 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 114 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan Pasal 110 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Perkeretaapian.

Selain itu, kecelakaan tersebut berdampak pada awak sarana kereta api yaitu masinis dan asisten masinis KA yang mengalami luka-luka.

Dampak lain juga dialami para pelanggan pada 12 kereta api yang mengalami keterlambatan.

"PT KAI Daop VI Yogyakarta menyayangkan adanya kecelakaan ini."

"Padahal pada perlintasan tersebut kami bersama stakeholder telah memberikan prasarana pengamanan yang cukup pada perlintasan agar tidak terjadi kecelakaan di perlintasan," kata Bambang Respationo.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Solo
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved