TRIBUNJATENG.COM - DIRJEN Hak Asasi Manusia (HAM) Kementerian Hukum dan HAM, Dhahana Putra menyayangkan peristiwa pembubaran diskusi para aktivis yang terjadi di Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (28/9/2024).
Dhahana mengatakan, diskusi atau kebebasan berpendapat adalah hal penting yang harus tetap dijaga dalam negara demokrasi, termasuk di Indonesia.
"Setiap warga negara berhak untuk menyampaikan pendapat dan bertukar pikiran secara bebas, selama tidak melanggar hukum," ujar Dhahana dalam keterangan pers, Minggu (29/9/2024).
Baca juga: Diskusi Bahas Evaluasi Pemerintah Dibubarkan OTK, Polda Metro Sebut Acara Tidak Berizin
Dia juga menyinggung peristiwa pembubaran itu bertentangan dengan prinsip kebebasan HAM yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945.
Dalam konstitusi Pasal 28 dijelaskan, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan atau tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang. Dia juga menyebut, pembubaran paksa diskusi itu bertentangan dengan Undang-Undang HAM 39/1999.
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas meminta polisi untuk memproses hukum pelaku penyerangan dan perusakan acara diskusi Forum Tanah Air di sebuah hotel kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
Anwar mengatakan Pasal 28E ayat 3 UUD 1945 jelas menyatakan setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat. Karena itu, kata dia, apa yang dilakukan Refly Harun cs adalah hal yang dijamin konstitusi.
"Tindakan mereka ini sudah jelas-jelas melanggar hukum. Oleh karena itu, pihak kepolisian harus secepatnya menangkap para pelaku tersebut karena kita sebagai bangsa yang beragama, berbudaya dan taat hukum sudah jelas-jelas tidak bisa menerima kehadiran dari sikap dan tindakan-tindakan yang bersifat premanisme tersebut," kata Anwar dalam keterangan tertulis, Minggu (29/9). (kompas/cnn/tribun jateng cetak)