Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

PBB Naik

BKUD Kabupaten Semarang Ungkap Penyebab PBB Tukimah Naik 400 Persen

Badan Keuangan Daerah (BKUD) Kabupaten Semarang mengungkap alasan penyebab  Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) warga bernama Tukimah naik 400 persen.

Penulis: Val | Editor: rival al manaf
KOMPAS.COM/DIAN ADE PERMANA
TAGIHAN PBB - Potret rumah Tukimah di Baran Kauman, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang, Selasa (12/8/2025). Dia syok karena memperoleh tagihan PBB yang naik 400 persen pada tahun ini dibandingkan sebelumnya. 

TRIBUNJATENG.COM - Badan Keuangan Daerah (BKUD) Kabupaten Semarang mengungkap alasan penyebab  Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) warga bernama Tukimah naik 400 persen.

Tukimah adalah wanita berusia 69 tahun yang tinggal di Baran Kauman, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.

Di tahun tahun sebelumnya ia membaya PBB sebesar Rp 161.000, namun kini ia terkejut saat tagihannya melonjak menjadi Rp 872.000.

Ia mengaku kaget karena nilai PBB yang harus dibayarnya naik 400 persen dibanding tahun sebelumnya.

Baca juga: Tak Semua Bernasib Seperti Tukimah Ambarawa, BKUD: 90 Persen Justru Nilai Objek Pajak Tetap

Baca juga: Tukimah Warga Ambarawa Syok, Tagihan PBB Naik 400 Persen, Biasanya Cuma 161 Ribu Kini Rp872 Ribu

“Terus terang saat menerima surat PBB dan melihat angka pembayarannya kok naik banyak, saya kaget dan merasa keberatan,” ujar Tukimah, Selasa (12/8/2025).

Ia mengatakan telah mengajukan keberatan, namun hingga kini belum mendapat jawaban.

“Soal PBB ini telah diuruskan anak saya, tapi belum tahu hasilnya,” katanya.

Menurut Tukimah, rumah yang ditempatinya adalah rumah keluarga turun-temurun.

“Ada beberapa ruang-ruang di bagian belakang, yang satu sudah dijual,” ungkapnya.

Terkait ini, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKUD) Kabupaten Semarang, Rudibdo membeberkan daftar alasannya.

Ia menegaskan bahwa tidak ada kenaikan tarif PBB.

“Sehingga para wajib pajak di Kabupaten Semarang tidak perlu mencemaskan atas kewajibannya tersebut,” ujarnya, melansir dari Kompas.com.

Ia menjelaskan, obyek pajak tanah milik Tukimah setelah dilakukan penghitungan ulang.

Fokus penilaian ulang obyek PBB di Kabupaten Semarang adalah pada bidang yang mengalami perubahan fungsi.

“Kebetulan obyek pajak tersebut ada di jalan utama akses pariwisata dan jalan provinsi. Sehingga obyek pajak tersebut ada di klaster kedua setelah klaster jalan nasional dan luasannya lebih dari 1.000 meter persegi,” katanya.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved