Setelah merudapaksa korban tersangka memberi korban uang Rp 1.000 dan jajanan sambil berkata "jangan kasih tahu bapak ibu ya".
Selanjutnya, korban langsung pulang ke rumah dengan membawa uang Rp 1.000 dan jajan ke rumah
Tiba di rumah korban langsung memberikan rokok kepada ayahnya dan uang Rp 3.000 kepada ayahnya.
Pada saat ayahnya menerima uang tersebut ayah korban kebingungan karena uangnya bertambah sebesar Rp1.000.
Dimana pada saat ayah korban menyuruh untuk membeli rokok hanya memberi uang kepada korban sebesar Rp 7.000.
"Ayah korban langsung bertanya kepada korban uang Rp 1.000 ini dari mana dapatnya, korban menjawab kalau uang tersebut diberikan oleh tersangka," ungkapnya.
Setelah mendengar perkataan tersebut ayah korban langsung bertanya lagi kepada korban " Nak jujur ada apa"
kemudian korban langsung menceritakan semuanya bahwa dia telah dirudapaksa oleh tersangka.
"Korban mengaku dirudapaksa tersangka sebanyak dua kali dan ayah korban langsung terkejut mendengar perkataan korban dan langsung membawa korban ke kantor polisi dan membuat laporan," ujarnya.
Selanjutnya Tim Macan setelah mendapat laporan adanya informasi dari keluarga korban bahwa tersangka sedang berada di toko langsung dilakukan penangkapan.
"Langsung dilakukan penangkapan tanpa perlawanan guna mempermudah proses pemeriksaan terhadap tersangka, dengan pertimbangan dimungkinkan melarikan diri," ujarnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) dan (3) Jo Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 64 KUHPidana.
"Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun," ungkapnya. ( Sriwijaya Post)