TRIBUNJATENG.COM, DENPASAR - Dua orang tambahan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dalam waktu dekat ini dilakukan penahanan dalam kasus prostitusi berkedok spa.
Kedua orang yang dimaksud itu merupakan komisaris dan direktur spa yang digerebek polisi pada Senin (2/10/2024) malam di Bali.
Total kini sudah ada lima orang yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
Baca juga: Mengenal Sosok Ni Ketut Sri Astari, Influencer Yang Dikaitkan Kasus Prostitusi Flame Spa
Baca juga: TAMPANG Doddy, Muncikari Prostitusi Online dengan Korban Anak di Bawah Umur di Salatiga
Polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus prostitusi berkedok tempat spa di Jalan Batu Belig, Kelurahan Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan, dari kelima tersangka tersebut, tiga di antaranya sudah ditahan oleh penyidik Direskrimum Polda Bali.
Sementara, dua lainnya masih dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka untuk selanjutnya ikut ditahan.
"Yang sudah ditahan ada 3 orang karena sudah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka."
"Yang 2 ini sudah naik statusnya dari pemeriksaan awal sebagai saksi."
"Kemudian digelarkan, ternyata 2 orang ini layak dan patut dapat dipertanggungjawabkan secara pidana," kata Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan seperti dilansir dari Kompas.com, Rabu (2/10/2024).
Kombes Pol Jansen mengatakan, lima tersangka tersebut terdiri dari tiga karyawan masing-masing berinisial EG, HE, dan RI.
Ketiganya berperan sebagai marketing, resepsionis, dan manajer spa.
Sedangkan dua tersangka lainnya, S sebagai komisaris dan satu orang lainnya yang belum dibeberkan indentitasnya sebagai direktur.
Baca juga: WNA Rusia Digerebek Diduga Buka Layanan Prostitusi pada Sebuah Villa di Seminyak Bali
Baca juga: Viral Remaja 20 Tahun Jadi Mucikari Prostitusi Online, Jajakan Mahasiswi ke Pria Hidung Belang
Kombes Pol Jansen mengatakan, penyidik sudah melayangkan surat panggilan pertama terhadap direktur dan komisaris spa tersebut untuk diperiksa sebagai tersangka.
Namun, keduanya mangkir dari panggilan tanpa alasan yang jelas.
Kombes Pol Jansen berharap kedua tersangka bersikap kooperatif dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.