Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Hukum dan Kriminal

TAMPANG Doddy, Muncikari Prostitusi Online dengan Korban Anak di Bawah Umur di Salatiga

Doddy Setyawan (31) harus berurusan dengan pihak berwajib lantaran terbelit kasus eksploitasi seksual terhadap anak di Kota Salatiga.

Penulis: Reza Gustav Pradana | Editor: Muhammad Olies
zoom-inlihat foto TAMPANG Doddy, Muncikari Prostitusi Online dengan Korban Anak di Bawah Umur di Salatiga
Ist
Doddy Setyawan menunduk saat diperiksa oleh petugas Polres Salatiga terkait kasus dugaan eksploitasi seksual dengan korban anak di bawah umur.

TRIBUNJATENG.COM, SALATIGA - Doddy Setyawan (31) harus berurusan dengan pihak berwajib lantaran terbelit kasus eksploitasi seksual terhadap anak di Kota Salatiga.

Doddy menjadi muncikari prostitusi online dengan korban anak di bawah umur.

Saat beraksi Doddy menggunakan aplikasi MiChat untuk mencari para tamu yang akan dilayani remaja di bawah umur itu.

Kasatreskrim Polres Salatiga, AKP Arifin Suryani mengatakan bahwa kasus itu berawal dari Doddy dan korban yang saling mengenal karena bertetangga di sebuah indekos di Surakarta.

“Korban dihubungi dan ditawari bekerja di Salatiga dengan dijanjikan gaji bulanan serta tempat tinggal. Karena tergiur, korban bersedia,” kata Kasatreskrim kepada Tribunjateng.com, Selasa (27/8/2024).

Baca juga: Viral Remaja 20 Tahun Jadi Mucikari Prostitusi Online, Jajakan Mahasiswi ke Pria Hidung Belang

Baca juga: Detik-detik Mucikari Prostitusi Online Diringkus Polisi Saat Mengantar Wanita Open BO di Hotel

AKP Arifin menambahkan, korban sudah berulang kali melayani tamu yang memesan melalui Doddy.

Doddy juga menerima transfer uang dari kesepakatan itu.

Pada satu peristiwa, lanjut Kasatreskrim, korban diarahkan ke sebuah kamar di Hotel Palapa.

“Tim kami yang melakukan penyelidikan akhirnya mengamankan DS setelah ada tamu yang memesan korban dan sedang menuju ke kamar hotel tersebut. Pelaku kami bawa ke Kantor Satreskrim Polres Salatiga untuk penyidikan,” imbuh dia.

Kapolres Salatiga, AKBP Aryuni Novitasari melalui Plh Kasi Humas Polres Salatiga, Ipda Sutopo menambahkan bahwa pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti.

Barang bukti itu di antaranya pakaian lengan pendek, celana pendek, sepotong bra, celana dalam serta ponsel.

Pelaku dijerat pasal tentang perlindungan anak atau tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved