Hukum dan Kriminal
TAMPANG Doddy, Muncikari Prostitusi Online dengan Korban Anak di Bawah Umur di Salatiga
Doddy Setyawan (31) harus berurusan dengan pihak berwajib lantaran terbelit kasus eksploitasi seksual terhadap anak di Kota Salatiga.
Penulis: Reza Gustav Pradana | Editor: Muhammad Olies

TRIBUNJATENG.COM, SALATIGA - Doddy Setyawan (31) harus berurusan dengan pihak berwajib lantaran terbelit kasus eksploitasi seksual terhadap anak di Kota Salatiga.
Doddy menjadi muncikari prostitusi online dengan korban anak di bawah umur.
Saat beraksi Doddy menggunakan aplikasi MiChat untuk mencari para tamu yang akan dilayani remaja di bawah umur itu.
Kasatreskrim Polres Salatiga, AKP Arifin Suryani mengatakan bahwa kasus itu berawal dari Doddy dan korban yang saling mengenal karena bertetangga di sebuah indekos di Surakarta.
“Korban dihubungi dan ditawari bekerja di Salatiga dengan dijanjikan gaji bulanan serta tempat tinggal. Karena tergiur, korban bersedia,” kata Kasatreskrim kepada Tribunjateng.com, Selasa (27/8/2024).
Baca juga: Viral Remaja 20 Tahun Jadi Mucikari Prostitusi Online, Jajakan Mahasiswi ke Pria Hidung Belang
Baca juga: Detik-detik Mucikari Prostitusi Online Diringkus Polisi Saat Mengantar Wanita Open BO di Hotel
AKP Arifin menambahkan, korban sudah berulang kali melayani tamu yang memesan melalui Doddy.
Doddy juga menerima transfer uang dari kesepakatan itu.
Pada satu peristiwa, lanjut Kasatreskrim, korban diarahkan ke sebuah kamar di Hotel Palapa.
“Tim kami yang melakukan penyelidikan akhirnya mengamankan DS setelah ada tamu yang memesan korban dan sedang menuju ke kamar hotel tersebut. Pelaku kami bawa ke Kantor Satreskrim Polres Salatiga untuk penyidikan,” imbuh dia.
Kapolres Salatiga, AKBP Aryuni Novitasari melalui Plh Kasi Humas Polres Salatiga, Ipda Sutopo menambahkan bahwa pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti.
Barang bukti itu di antaranya pakaian lengan pendek, celana pendek, sepotong bra, celana dalam serta ponsel.
Pelaku dijerat pasal tentang perlindungan anak atau tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun. (*)
Detik-detik Aipda Ucok Tega Bantai Ibunya Hingga Tewas, Pukul Kepalanya 3X dengan Tabung Gas Melon |
![]() |
---|
FAKTA, Bisikan Gaib Ini Bikin ABG Tusuk Ayah dan Neneknya Hingga Tewas, Ibu Selamat Meski Terluka |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Ini 3 Tersangka Baru Kasus Suap Proyek Jalur Kereta Api |
![]() |
---|
IRONI Rohidin Mersyah, Dijuluki Gubernur Termiskin di Indonesia, Kini Kena OTT KPK, Segini Hartanya |
![]() |
---|
Babak Baru Kasus Rudapaksa Kakak Beradik di Purworejo, Polisi Telusuri TKP, Periksa 10 Terlapor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.