"Terduga pelaku kita jemput di rumahnya, dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Mapolres Aceh Barat," ucapnya, Rabu (2/10/2024).
Kendati NN sudah mengakui perbuatannya, hingga kini belum resmi menyandang status tersangka.
Fachmi mengatakan, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi dan barang bukti untuk mengungkap kasus ini.
"Kami masih meminta keterangan saksi terkait kasus ini," tuturnya.
Apabila terbukti bersalah, NN akan dijerat Pasal Kekerasan terhadap Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76.c jo Pasal 80 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Kondisi Korban
Sementara itu, korban dikabarkan mengalami rasa panas dan kesakitan di sekujur tubuhnya.
Setelah kejadian, pihak keluarga langsung menjemput korban.
Saat ini, korban dirawat di rumah sang nenek.
Selain tubuhnya disiram air cabai, rambut korban juga dicukur paksa oleh NN sebagai bentuk hukuman.
Dalam video viral yang beredar, tampak korban menjerit kesakitan saat tubuhnya dibersihkan keluarganya menggunakan sabun mandi.
Sembari merintih kesakitan, korban tampak berupaya meredakan rasa perih di tubuhnya dengan menceburkan diri ke dalam bak.