Berita Nasional

Pembubaran Diskusi di Kemang, 30 Polisi Diperiksa Propam Polda Metro Jaya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Diskusi di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, bersama sejumlah tokoh, Sabtu (28/9/2024), dibubarkan sekelompok orang tak dikenal.

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Diskusi di Hotel Grandkemang, Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Sabtu (28/9/2024), dibubarkan sekelompok orang.

Sebanyak 30 polisi diperiksa Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya terkait kejadian tersebut.

“Sampai dengan saat ini ada 30 anggota Polri yang dilakukan pemeriksaan. Sebelumnya kami sampaikan ada 11 ya, update menjadi 30,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, Rabu (2/10/2024).

Baca juga: 11 Polisi Diperiksa Terkait Pembubaran Diskusi Forum Tanah Air di Hotel Grandkemang

Ke-30 anggota polisi itu bertugas di Polsek Mampang Prapatan, Polres Metro Jakarta Selatan, dan Polda Metro Jaya.

Salah satu dari 30 anggota polisi itu termasuk Kapolsek Mampang Prapatan Kompol Edy Purwanto.

Diketahui, Edy belum satu bulan menjabat sebagai Kapolsek Mampang Prapatan.

Saat ditanya apakah Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ari Rahmat Idnal juga turut diperiksa Bid Propam Polda Metro Jaya atau tidak, Ade belum bisa membenarkan.

“Nanti kami update detailnya ya, nanti kami akan (tanya) ke Propam siapa aja,” ujar Ade.

Selain 30 polisi, Bid Propam Polda Metro Jaya juga memeriksa enam masyarakat sipil.

“Antara lain pelaku tindak pidana pada insiden itu, kemudian ada manajemen Hotel Grandkemang, dan sekuriti Grandkemang,” pungkas Ade.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah orang membubarkan diskusi di Hotel Grandkemang, Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, pada Sabtu (28/9/2024).

Diskusi yang digelar oleh Forum Tanah Air (FTA) ini dihadiri sejumlah tokoh yang sering mengkritik pemerintahan Presiden Joko Widodo, termasuk pakar hukum tata negara Refly Harun.

Selain Refly Harun, forum diskusi tersebut juga dihadiri oleh Said Didu, mantan Komandan Jenderal (Danjen) Komando Pasukan Khusus (Kopassus) Mayjen (Purn) Soenarko, dan sejumlah aktivis.

Sejauh ini, polisi telah menangkap enam pelaku yang membubarkan diskusi. Mereka adalah FEK, GW, JJ, LW, MDM, dan MR.

Namun, hanya FEK, GW dan MR yang ditetapkan sebagai tersangka.

FEK merupakan koordinator lapangan, GW terlibat dalam aksi perusakan properti, dan MR turut mengeroyok petugas keamanan Hotel Grandkemang.

Hotel Grandkemang sebenarnya telah memberikan surat izin keramaian terkait diskusi ke kepolisian. Bahkan, mereka telah diberitahu bahwa akan ada unjuk rasa di depan hotel pada hari itu.

Sementara, Forum Tanah Air sebelumnya telah memberitahu kepolisian tentang rencana unjuk rasa di depan Hotel Grandkemang.

Namun, polisi gagal mengamankan. Sebab, sebagian dari mereka dilaporkan menerobos dari belakang hotel dan menyebabkan kerusakan properti. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "30 Polisi Diperiksa Propam Polda Metro terkait Pembubaran Diskusi di Kemang: "

Baca juga: Dirjen HAM Sesalkan Pembubaran Diskusi, Bertentangan dengan UU 1945

Berita Terkini