5. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
8. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk Jabatan yang mempersyaratkan;
9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah;
11. Persyaratan lain yang sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK);
12. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi;
13. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sedang dalam proses pengusulan penetapan Nomor Induk Pegawai;
14. Memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas Jabatan yang dilamar;
15. Pelamar dengan Kebutuhan Khusus Penyandang Disabilitas, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pada saat melamar di Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN), pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas;
b. Wajib melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan tingkat/derajat disabilitasnya;
c. Wajib menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai Jabatan yang akan dilamar;
16. Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) instansi/daerah dalam satu periode/event pelaksanaan seleksi PPPK Formasi tahun 2024 dan dalam 1
(satu) Jabatan, apabila pelamar diketahui melamar: