20. Pengalaman sebagaimana dimaksud angka 19 (sembilan belas) dibuktikan dengan Surat Keterangan Pengalaman Kerja yang ditandatangani Kepala Perangkat Daerah (Lampiran II);
21. Masa Perjanjian Kerja PPPK paling singkat 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja;
22. Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan.
Link download PDF rincian 1.460 formasi PPPK 2024 Pemkab Kendal bisa diunduh di sini. (*)