Plt memiliki keterbatasan kewenanfab.
Sementara, sekda melekat dengan kepegawaian dan keuangan.
Baca juga: Mbak Ita Mulai Antisipasi Banjir, Jajarannya Diminta Waspada
Maka, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, perlu pelantikan Pj sekda ketika pejabat definitif kosong.
"Dengan sudah dilantik Pj Sekda, full power akan percepatan dalam pelayanan publik,"
Selain Pj Sekda, lanjut Joko, ada empat pejabat fungsional yaitu pengawas sekolah, analis SDM aparatur, administrator kesehatan, dan kemetrologian. (eyf)