TRIBUNJATENG.COM, BLORA - Empat papan reklame jenis bando milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora bakal dibongkar bertahap.
Papan reklame bando yang bakal dibongkar itu, di antaranya yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Pemuda Cepu, Jalan Pemuda Blora.
Pembongkaran bando itu sesuai dengan peraturan Menteri PUPR yang menyebutkan papan baliho tidak diperbolehkan melintang di atas jalan.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Daerah Sekretariat Daerah Kabupaten Blora, Dasiran, menyampaikan, pembongkaran bando yang melintang di atas jalan itu akan dilakukan secara bertahap.
Dua bando yang ada di Jalan Pemuda Cepu dan Jalan Pemuda Blora sudah dibongkar.
"Sesuai peraturan Menteri PUPR Nomor 20 Tahun 2010 yang isinya kontruksi iklan dan media informasi tidak boleh melintang di atas jalan raya. Pembongkaran dilakukan secara bertahap dengan melihat anggaran yang dikeluarkan," katanya, Sabtu (5/10/2024).
Lebih lanjut pihaknya, menjelaskan, dua bando yang sudah dibongkar itu akibat faktor usia yang lebih dari 10 tahun.
Tersisa dua bando yang belum dibongkar oleh Pemkab Blora. Bando tersebut berada di Jalan Jenderal Sudirman depan mall luwes dan Jalan Ahmad Yani.
"Jadi ada empat baliho milik Pemkab Blora yang dibongkar dan pembongkaran itu akan berdampak pada pendapatan asli daerah (PAD),"
"Kami meminta kepada BPPKAD untuk mencari solusi pengganti di sumber PAD yang lain," tuturnya.(Iqs)
Baca juga: Hasil Sprint MotoGP 2024 GP Jepang, Francesco Bagnaia Menjadi yang Tercepat di Sirkuit Motegi
Baca juga: Gara-gara Kata Tokek Picu Penganiayaan di Kudus, Korban Disabel Sabit Tiga Kali
Baca juga: Dugaan Kampanye Paslon Pilkada Kendal di Lingkungan Sekolah, Ini Kata Bawaslu
Baca juga: Starting Grid MotoGP 2024 GP Jepang Motegi, Pesaing Francesco Bagnaia Terpeleset di Urutan Tengah