"Yang sudah teregister ada 1, sedangkan 3 Kades yang lain masih dalam penelusuran," terangnya.
Diterangkan lebih lanjut, perbuatan Kades tersebut bisa terjerat UU Nomor 1 Tahun 2015 terakhir diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2020 Pasal 188 tentang setiap pejabat negara, pejabat ASN, Kepala Desa atau sebutan lain Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71.
Jika terbukti melakukan pelanggaran, Kades bisa dikenakan pidana paling singkat 1 bulan, atau paling lama 6 bulan.
"Atau denda paling sedikit Rp600 ribu atau paling banyak Rp6 juta."
"Atau sanksi perundang-undangan lainnya," ungkapnya.
Di sisi lain, pihaknya juga sudah melakukan pencegahan secara masif di berbagai wilayah di Kabupaten Kendal.
Termasuk melakukan imbauan netralitas kepada Kepala Desa dan jajarannya.
"Dalam pencegahan, Bawaslu sudah melakukan imbauan ke seluruh Kades dan perangkat desa se Kabupaten Kendal melalui surat imbauan Nomor 2260/PM.01.02/K.JT-13/09/2024," tandas Hevy. (*)
Baca juga: Ribuan Kotak Suara Pilkada 2024 Sudah Tiba di Gudang KPU Pati
Baca juga: Mas Wiwit Tegaskan Dukungan Bagi Industri Lokal Saat Kunjungan ke UMKM Playwood Bangsri
Baca juga: Viral, Calon Walikota di Sumatra Selatan Pamer 4 Istri saat Kampanye, Janji Sejahterakan Ibu-ibu
Baca juga: Kemenkeu Mengajar 9: Bea Cukai Tanjung Emas Turut Ambil Bagian dalam Edukasi Generasi Muda