4. Baru satu kali melakukan hubungan suami istri
Dari pengakuannya, SS dan MR baru sekali melakukan hubungan badan layaknya suami istri.
“Perbuatan lain sebelum perbuatan tersebut itu memang ada, itu pengakuan tersangka baru satu kali melakukannya," ujar AKP I Putu Ika Prabawa.
5. KS mengaku dendam pada SS
Di sisi lain, KS mengaku dendam pada SS sehingga memviralkan video itu.
Padahal sebelumnya KS sepakat jika video itu hendak dijual.
Namun KS malah memviralkan video itu di media sosial.
"Tujuan awalnya memang untuk mencari keuntungan. Dari pendalaman, sebenarnya ada motif sakit hati dari yang merekam (KS) dengan objek yang direkam adalah ibunya saudari SS," ungkap AKP I Putu Ika Prabawa.
6. 3 Orang ditetapkan sebagai tersangka
Polisi sudah menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus ini.
Yaitu SS, MR dan juga perekam KS.
7. MR berstatus residivis
Dikutip dari Tribunnews, MR sendiri berstatus sebagai residivis dan pernah jadi terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur.
MR juga pernah dipenjara karena tindak asusila.
"Inisial MR atau anak dari ibu itu dulu pernah melakukan dugaan asusila terhadap anak di bawah umur. Hingga mendapat imbalan dengan penahanan sesuai dengan usia atau ancaman hukumannya di bawah umur," kata Kanit PPA Polres Kuningan, Iptu Suhandi.
(*)