Jika terbukti melakukan pelanggaran, Kades bisa dikenakan pidana paling singkat 1 bulan, atau paling lama 6 bulan.
"Atau denda paling sedikit Rp600 ribu atau paling banyak Rp6 juta."
"Atau sanksi perundang-undangan lainnya," ungkapnya.
Di sisi lain, pihaknya juga sudah melakukan pencegahan secara masif di Kabupaten Kendal, termasuk melakukan imbauan netralitas kepada Kepala Desa dan jajarannya.
"Dalam pencegahan, Bawaslu sudah melakukan imbauan ke seluruh Kades dan perangkat desa se Kabupaten Kendal melalui surat imbauan nomor 2260/PM.01.02/K.JT-13/09/2024," tandas Hevy. (*)
Baca juga: Memasuki Usia ke-62 Tahun, UIN Saizu Siapkan Rangkaian Acara Menarik
Baca juga: Festival Budaya Gebyar Maulid Nabi 2024, Kokola Support UMKM Kudus
Baca juga: Pemetaan Kerja Sama Internasional, FEBI UIN Saizu Kunjungi Kawasan Industri MARA Malaysia
Baca juga: Mas Wiwit Tegaskan Dukungan Bagi Industri Lokal Saat Kunjungan ke UMKM Playwood Bangsri