4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
6. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi CASN;
7. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi Calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai;
8. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah;
11. Memiliki pengalaman kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Temanggung dengan penghasilan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Temanggung;
12. Memiliki Surat Tanda Registrasi bukan internship bagi jabatan Tenaga Kesehatan yang mempersyaratkan.
Link download PDF rincian 374 formasi PPPK 2024 Pemkab Temanggung bisa diunduh di sini. (*)