Berita Semarang

Jalan Depok dan MH Thamrin Semarang Jadi Kawasan Khusus Parkir Eletronik, Dilarang Bayar Tunai

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sementara, sambung Danang, jika jukir masih menggunakan transaksi tunai di kawasan khusus parkir elektronik, Dishub akan mencatat dan memberikan peringatan kepada mereka. 

Pihaknya akan mematikan aplikasinya. 

"Selanjutnya, jika jukir masih nekat, kami larang mereka bekerja disini, kami carikan jukir pengganti," tegasnya. 

Kabid Parkir Dishub Kota Semarang, Gama Ekawira Arga menambahkan, parkir elektronik telah diterapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang sejak 2022 di beberapa ruas jalan di Ibu Kota Jawa Tengah.

Hingga saat ini, penerapan parkir elektronik telah berjalan di 467 titik yang tersebar di seluruh ruas jalan Kota Semarang. 

Jukir Jalan MH Thamrin, Ibnu Rizal mengatakan, akan mengikuti aturan Dishub untuk penerapan parkir elektronik di Jalan Depok dan MH Thamrin. 

"Mau nggak mau harus mengikuti. Apalagi sudah ada SK-nya juga. Dari sisi Jukir sebenarnya agak gimana, karena pemasukan sehari-hari hanya 40 persen," kata Ibnu.

Sejak diterapkan parkir elektronik, diakuinya, masih banyak pengendara yang membayar secara tunai, dengan berbagai alasan. 

Baca juga: Fakta Mengejutkan ODGJ Ngaku PNS, Eh Ternyata PNS Beneran di Dinas Perhubungan, Masa Lalunya Pedih

Diantarnya, para pengendara kendaraan besar mengaku tidak bisa mengeklaim biaya parkir kepada atasan perusahaan karena tidak ada bukti fisik. 

"Dishub sudah sosialisasi ke jukir, kami sosialisasi ke penggunanjalan. Tapi, dishub tidak sosialisasi ke PT atau perusahaan. Jadi, sopir masih meminta karcis. Sebagai orang jalan, misal kita nggak kasih karcis kan mereka gak bisa klaim ke perusahaan. Padahal satu titik misal Rp 3.000, dia berhenti di sepuluh titik kan 30ribu. Tidak ada bukti transaksinya," paparnya. 

Dia berharap, Dishub bisa menyosialisasikan kepada perusahaan agar parkir elektronik ini bisa berjalan optimal. (eyf)

Berita Terkini