Layanan PLN

Lakukan Secara Online dengan Mobile PLN, Ini Cara Pasang Listrik Baru dan Tambah Daya Listrik

Penulis: Alifia
Editor: galih permadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Mobile PLN

Lakukan Secara Online dengan Mobile PLN, Ini Cara Pasang Listrik Baru dan Tambah Daya Listrik

TRIBUNJATENG.COM- PT PLN (Persero) memberikan kemudahan bagi para pelanggan dengan menggunakan aplikasi PLN Mobile.

Caranya cukup mudah, pelanggan maupun masyarakat bisa mengajukan pemasangan baru hingga mengajukan tambah daya listrik hanya di rumah saja dengan menggunakan mobile PLN.

Mobile PLN merupakan aplikasi resmi yang diluncurkan oleh PT PLN untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada para pelanggan.

Baca juga: Turun Lagi! Daftar Harga BBM Hari Ini Rabu 9 Oktober 2024, Mulai Pertamax hingga Dexlite

Baca juga: Siap-siap PLN Lakukan Pemeliharaan dan Pemadaman Listrik 6 Jam Hari Ini Rabu 9 Oktober 2024

Aplikasi mobile PLN diluncurkan sejak akhr tahun 2020 lalu, dengan beragam fitur dan pelayanan.

Fitur-fitur yang tersedia di dalam mobile PLN diantaranya pembelian token listrik untuk layanan prabayar, pembayaran tagihan listrik untuk layanan pascabayar, mengecek penggunaan listrik, pemberitahuan pemadaman hingga pengaduan yang berkaitan dengan gangguan kelistrikan secara online.

Tak hanya itu saja, rupanya PT PLN juga memberikan layanan berupa pengajuan pemasangan baru hingga tambah daya secara online.

Dengan adanya kemudahan tersebut, tentu saja para pelanggan maupun masyarakat tidak perlu repot mendatangi kantor PLN terdekat.

Hal ini karena, ada banyak layanan online yang telah disediakan oleh PT PLN untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam hal kelistrikan.

Berikut langkah-langkah atau cara mengajukan permohonan pasang baru listrik melalui aplikasi PLN Mobile:

Buka aplikasi PLN Mobile Login menggunakan akun yang telah terdaftar

Pilih menu “Pasang Baru”

Pilih lokasi pemasangan, isi detail layanan, isi data SLO,

Pilih token (khusus prabayar) & isi data pelanggan

Klik “Kirim Permohonan” dan segera lakukan pembayaran.

Halaman
123

Berita Terkini