Pilkada 2024

Dico Siapkan Sanksi Tegas Teruntuk Kades dan ASN Tak Netral di Pilkada Kendal 2024

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Kendal, Dico M Ganinduto.

TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Bupati Kendal Dico M Ganinduto ikut merespons atas sejumlah Kepala Desa (Kades) yang diduga melanggar asas netralitas pada Pilkada Kendal 2024.

Catatan Bawaslu menyebutkan, terdapat 5 Kades yang dilaporkan melanggar netralitas dengan mendukung secara terang-terangan paslon Pilkada 2024.

Dico pun tak segan-segan memberikan sanksi tegas, jika para Kades tersebut terbukti melakukan pelanggaran.

Baca juga: Dugaan Kades Tak Netral di Pilkada Kendal 2024, Bawaslu Serahkan Rekomendasi Sanksi ke Bupati

Baca juga: Berkah Kawasan Industri Kendal dan Batang Tumbuhkan Perekonomian Lokal

"Sanksi kami berikan setelah melihat surat dari Bawaslu."

"Kami akan tindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku," kata Dico kepada Tribunjateng.com, Senin (14/10/2024).

Dico menambahkan, pihaknya belum mendapatkan surat laporan resmi dari Bawaslu terkait adanya sejumlah Kades yang melanggar netralitas.

Meski begitu, pihaknya memastikan bakal segera menindaklanjuti laporan dan temuan Bawaslu sebagai efek jera bagi Kades yang diduga terlibat.

"Nanti kami cek apakah surat yang dikirimkan dari Bawaslu sudah sampai apa belum."

"Kalau sudah dikirimkan berarti belum sampai ke meja saya, nanti akan kami tindaklanjuti," tegasnya.

Dico mengingatkan, kewajiban menjaga netralitas tak hanya diperuntukkan bagi Kades. 

Namun, ASN juga menjadi salah satu pilar penting sebagai panutan agar tak berpihak kepada paslon Pilkada Kendal 2024.

"Kami juga imbau kepada ASN, tak hanya Kades di Kendal."

"Bahwa mereka harus netral, tidak boleh berpihak dan terlibat kampanye," tuturnya. 

Menurut Dico, ASN harus bisa menjaga profesionalisme di tengah arus politik yang mencoba merangsek masuk di lingkungan pegawai negara.

Baca juga: FK Metra Kendal Raih Penghargaan Lomba Film Pendek Tingkat Jateng

Baca juga: Anak Buahnya Tertangkap Simpan Ratusan Obat Terlarang, Bos Pil Koplo Kendal Diburu Polisi

"ASN itu harus bisa menjaga netralitas dan tetap profesional menjalankan program kerja pimpinan," tandasnya.

Halaman
12

Berita Terkini