5) Bertanya/berbicara/bekerja sama kepada sesama peserta seleksi.
6) Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seijin dari Panitia.
7) Keluar ruang ujian selama tes berlangsung, kecuali memperoleh ijin dari Panitia.
8) Merokok, makan atau minum di seluruh area registrasi dan ruang ujian.
9) Melakukan kegiatan yang mengganggu peserta lainnya.
10) Menggunakan komputer yang tidak sesuai dengan yang ditentukan oleh Panitia.
11) Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT.
12) Mencoret/mengotori layar komputer.
13) Menyebarkan soal seleksi melalui media apapun (foto dan video).
c. Sanksi Peserta:
1) Peserta yang terlambat hadir tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi dan dianggap gugur
2) Peserta yang tidak membawa sebagian atau seluruh kelengkapan dokumen persyaratan dan/atau terbukti memberikan dokumen palsu tidak diberikan kesempatan untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS.
3) Peserta yang tidak melaksanakan kewajiban dan larangan sebagaimana diatur dalam tata tertib ini dapat dikenai sanksi mulai dari teguran lisan hingga pembatalan status sebagai peserta seleksi.
4) Peserta yang datang pada saat setelah briefing/pengarahan serta Pemberian PIN Registrasi berakhir/ditutup tidak diperkenankan mengikuti ujian dan dianggap gugur/tidak hadir.
5) Peserta seleksi yang didapati secara sengaja membawa dan/atau menggunakan alat komunikasi (telepon seluler, smartphone, handy talky, dan lain sebagainya), kamera dalam bentuk apapun dan berupaya melakukan kecurangan lainnya dianggap gugur dan dikeluarkan dari ruangan seleksi.
Link Download PDF Jadwal dan Lokasi SKD CPNS 2024 Kemhan bisa diunduh di sini. (*)