3) Alat tulis (pensil kayu).
b) Barang-barang dan dokumen yang boleh dibawa ke dalam ruang ujian :
1) KTP Elektronik/ Surat Keterangan Perekaman Kependudukan Asli;
2) Kartu Peserta Ujian yang telah distempel oleh panitia;
3) Pensil kayu (bukan pensil mekanik) sebanyak 1 (satu) buah yang telah diraut sebelum memasuk lokasi ujian;
4) Kartu penitipan barang.
3. Peserta wajib hadir di lokasi ujian selambat-lambatnya 45 menit sebelum pelaksanaan registrasi sebagaimana jadwal SKD pada huruf C;
4. Peserta seleksi yang tidak dan/atau terlambat hadir sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dengan alasan apapun tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi, dianggap mengundurkan diri dan peserta dinyatakan gugur;
5. Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau kemudian hari setelah adanya pengumuman akhir, diketahui terdapat keterangan pelamar tidak benar dan/atau tidak sesuai dengan Persyaratan yang ditetapkan maka sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang mengatur tentang Pengadaan CPNS panitia seleksi dapat menggugurkan/membatalkan kelulusan atau penetapan yang bersangkutan sebagai CPNS;
6. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman yang mengakibatkan kerugian bagi peserta menjadi tanggung jawab peserta;
7. Larangan bagi Peserta :
a) Membawa buku, catatan, jam tangan, benda logam, perhiasan, kalkulator dan peralatan elektronik seperti laptop, tablet, flashdisk, telepon genggam atau alat komunikasi lainnya dalam bentuk apapun ke dalam ruang ujian;
b) Membawa makanan/minuman ke dalam ruangan ujian (khusus minuman diperbolehkan dibawa sampai dengan ruang pengarahan)
c) Membawa sejata api/tajam atau sejenisnya
d) Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes