TRIBUNJATENG.COM, KUDUS – Pengurus Ranting Nahdlatul Ulama (NU) Desa Jati Kulon, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus menyerukan bahwa NU secara organisasi harus netral saat pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Seruan itu juga tertuang dalam maklumat yang diterbitkan sebagai panduan organisasi badan otonom di bawah NU ranting.
Rois Syuriah NU Jati Kulon Komaruddin mengatakan, secara mandiri warga NU diberi kebebasan untuk menentukan pilihan pasangan calon.
Baca juga: Klinik Wisnu Husada UMP Gelar Khitan Gratis, Tunjukkan Keharmonisan Muhammadiyah dan NU
Pilihan tersebut tidak seharusnya ada komando melalui garis organisasi.
“Tapi untuk lembaga (NU) dan badan otonomnya itu harus netral untuk menjaga ukhuwah islamiyah karena negara kita negara demokrasi,” kata Komaruddin, Kamis (17/10/2024).
NU secara organisasi, kata Komaruddin, tidak terlibat dalam politik praktis. Hal itu sesuai dengan khitah NU 1926 dan juga terdapat 9 pedoman berpolitik warga NU yang telah ditetapkan dalam muktamar ke-28 tahun 1989 di Pondok Pesantren Krapyak Yogyakarta.
“9 pedoman berpolitik warga NU itu untuk kebaikan bersama. Serta menumbuhkan sikap hidup yang demokratis,” kata dia.
Untuk itu dia kembali menegaskan, NU secara organisasi mestinya netral. Namun untuk masing-masing warganya diberi kebebasan untuk memilih pasangan calon.
“Jadi, warga NU diberi kesempatan seluas-luasnya untuk menentukan pilihan. Namun secara kelembagaan NU tidak boleh ikut-ikut,” kata dia.
Baca juga: Cucu Pendiri NU Tegaskan Unsur Hijau dan Merah Melebur Menangkan Andika-Hendi
Sementara Sekretaris Tanfidziyah NU Jati Wetan Sujono mengatakan, sikap netral NU secara organisasi sudah menjadi aturan baku baik di tingkat pusat sampai ranting.
Hal itu sudah diketahui banyak kalangan.
“Termasuk terkait Pilkada NU haarus netral. Tidak ada kaitannya mendukung secara institusi organisasi,” kata dia. (*)