Tersangka melakukan hubungan badan dengan korban di rumah yang ditinggali keduanya.
Lanjutnya, motif dari pelaku merayu korban dan membujuk korban dengan iming-iming uang Rp 50 ribu.
Setelah berhubungan badan, terangnya, pelaku mengancam korban supaya tidak menceritakan perbuatan tersebut.
"Kejadian terjadi saat rumah keadaan kosong," tuturnya.
Sedangkan korban lainnya, berinisial B3 dan B4 mengalami korban pencabulan tanpa hubungan badan pada 2022 lalu.
Kombes Pol Iwan Saktiadi mengungkapkan, modus pelaku mengajak korban jalan-jalan di kawasan alas karet wilayah Polokarto Kabupaten Sukoharjo.
Atas perbuatannya, tersangka yang diketahui bekerja sebagai penjual di wedangan wilayah Kabupaten Sukoharjo dikenakan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Peraturan Pengganti Undang-Undang yang didalamnya mengatur tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukuman setidak-tidaknya 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara," ungkapnya.
Sementara itu terkait proses pendampingan terhadap korban, polisi akan berkoordinasi dengan dinas terkait di Pemkot Solo.
Dia menambahkan, polisi juga akan berkonsultasi dengan dokter untuk perkembangan kedepannya terkait kondisi korban yang hamil. (Ais).