Atas kejadian ini, kata Irwan, korban mengalami luka robek pada kepala bagian atas.
ABH berinisial MCA sudah ditangkap.
"Dikenakan tindak pidana penganiayaan pasal 351 KUHP," ujarnya.
Sementara, Candra juga masih didalami keterlibatannya.
Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti seperti parang, kaos korban dengan bercak darah dan motor yang digunakan MCA dan Candra ke lokasi berupa Kawasaki KZR pelat H2039HR. (Iwn)