TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Tejo Harwanto, melantik dan mengambil sumpah jabatan 43 anggota Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris, 2 Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), dan 2 Notaris Pengganti pada Senin (21/10/2024). Acara tersebut berlangsung di Aula Kresna Basudewa, dihadiri oleh pejabat dan saksi pelantikan.
Dalam sambutannya, Tejo Harwanto menekankan bahwa PPNS memiliki wewenang penting dalam penyidikan tindak pidana untuk penegakan undang-undang. "Saya harap Saudara/i PPNS dapat menggiatkan pembentukan kesadaran hukum masyarakat dan menegakkan peraturan perundang-undangan secara objektif dan berkeadilan," ujarnya.
Tejo juga memberi arahan kepada anggota MPD untuk segera menyusun program kerja yang mencakup pembinaan dan pengawasan terhadap Notaris di wilayah kerja masing-masing. Khusus bagi Pengganti Antarwaktu (PAW) anggota MPD, ia menekankan pentingnya adaptasi cepat dengan lingkungan kerja baru serta keterlibatan aktif dalam pengawasan dan pembinaan.
Kepada para Notaris, baik yang baru dilantik maupun sebagai pengganti, Tejo mengingatkan untuk selalu mengikuti perkembangan hukum yang berlaku. "Akta yang dibuat harus sesuai dengan ketertiban hukum untuk kepentingan klien dan masyarakat," tambahnya.
Pesan khusus juga disampaikan kepada Notaris Pengganti agar selalu menerapkan prinsip kehati-hatian, berpedoman pada Kode Etik, serta memenuhi kewajiban sesuai Undang-Undang Jabatan Notaris dan peraturan lainnya.
Acara pelantikan dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Anggiat Ferdinan, dengan saksi pelantikan Kepala Bidang Hukum, Deni Kristiawan, dan Kepala Sub Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Widya Pratiwi Asmara.