Berita Pati

Hajar Kakak-Beradik sampai Giginya Copot, Pria di Desa Tlogoharum Pati Ditangkap Polisi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua kakak-beradik korban penganiayaan yang dilakukan oleh MA (24) Warga Desa Tlogoharum, Kecamatan Wedarijaksa, Kabupaten Pati, saat dirawat di rumah sakit.

Mereka mengaku berasal dari Kelompok "Blok M".

Namun, korban dan adik-adiknya tidak meladeni mereka. 

Tiba di Balai Desa, EP yang terluka dan giginya tanggal hendak dibawa ke rumah sakit dengan mobil ambulans desa.

Namun, teman-teman tersangka MA dari Geng Blok M menghalangi dengan sepeda motor.

Salah satu adik EP, yakni KY, berusaha membuka jalan.

Namun dia justru dipukul oleh MA hingga giginya tanggal juga. 

"Setelah itu kedua korban masuk ke ambulans dan pergi ke rumah sakit untuk berobat. Kemudian korban atas nama EP melaporkan kejadian tersebut ke Satreskrim Polresta Pati. Saat ini tersangka MA telah ditahan di Rutan Mapolresta Pati," tabdas Alfan. (mzk)

Tersangka MA dijerat pasal 351 ayat 2 KUHPidana tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (*)

 Baca juga: Dua Terdakwa Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Kabupaten Pekalongan Divonis 1 Tahun 3 Bulan Bui

Baca juga: Dukung Ekonomi Lokal dan IKM Jepara, Pameran UMKM dan Mebel akan Digelar

Baca juga: Satgas TMMD Kodim 0721 Blora Gandeng BPBD Sosialisasi Pencegahan Karhutla 

Baca juga: Inilah Pengakuan Adhi Nugroho Pembunuh Perempuan Call Center Grobogan di Kamar Kos Semarang

Berita Terkini