“Kami minta ke kejaksaan untuk RJ (restorative justice) kasus ibu Supriyani ini. Kami dan PGRI pun berjanji akan terus melakukan pengawalan hingga ibu supriani bisa dibebaskan agar dapat kembali mengajar seperti semula,” tandas Samsudin.
Sempat Kisruh Uang Damai
Sebelum dibebaskan, kasus penganiayaan yang melibatkan Supriyani juga menyeret masalah lain, yakni uang damai.
Supriyani mengunjungi rumah orang tua siswa untuk meminta maaf.
Namun, orang tua siswa dilaporkan meminta uang sebesar Rp 50 juta sebagai kompensasi, yang ditolak Supriyani.
"Dia tidak merasa bersalah dan tidak mau membayar. Pihak sekolah juga mendukung keputusan Supriyani," ungkap seorang guru.
Kapolres AKBP Febry Sam memberikan keterangan terkait permintaan uang damai Rp 50 juta.
Ia mengungkap bahwa di pertemuan kedua setelah dibuat Laporan Polisi, ada pertemuan yang dihadiri oleh Kades Wonua Raya, suami dan tersangka serta orang tua korban.
Saat itu, ayah korban telah memaafkan dan mengatakan bahwa istrinya (ibu korban) belum bisa menerima dan meminta pengertian.
Kemudian, suami tersangka mengeluarkan amplop putih yang tidak diketahui isinya.
Amplop tersebut tidak disentuh oleh keluarga korban.
"Setelah penyampaian perdamaian, di situlah adanya tindakan dari suami pelaku, seperti yang saya sampaikan kepada teman-teman berkembangnya hoax di masyarakat ada amplop warna putih.
Dan pada saat ditanyakan kepada keluarga korban, mereka tidak mengetahui isi amplopnya, itu dikeluarkan suami pelaku yang meletakkan di atas meja."
Orang tua korban merasa tersinggung saat melihat amplop tersebut.
Apalagi suami pelaku dan ayah korban ternyata berteman baik.