“Kondisi tersebut yang perlu diketahui khalayak umum, bahwa kades jadi objek yang terus digunakan untuk pihak tertentu, terkait kepentingan politisasi kontestasi Pilkada,” kata John.
Ia juga mengatakan sempat mengajak Bawaslu dan DPC PDIP setempat untuk hadir di lokasi.
Bawaslu maupun DPC PDIP juga melakukan klarifikasi pertemuan dan pengarahan tersebut memang benar adanya.
“Dari fakta tersebut menunjukkan proses Pilkada Jateng melawan hukun secara masif. Hampir semua kades di kabupaten kota digerakan,“ ucapnya.
Ditambahkannya Pilkada 2024 berjalan dengan cara-cara melawan hukum. Tak terkecuali pengarahan kepala desa yang masif dilakukan.
John juga menegaskan Bawaslu tidak punya inisiatif untuk mencari fakta yang di lapangan.
"Bawaslu pasif, seharusnya bisa bergerak ke daerah yang jadi tanggung jawab mereka, bukan menunggu laporan,” imbuhnya.