TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara terhadap Gregorius Ronald Tannur.
Pria tersebut diadili karena melakukan penganiayaan terhadap kekasihnya hingga meninggal dunia.
Putusan MA ini sekaligus membatalkan putusan bebas yang majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Ronald Tannur pada pengadilan tingkat pertama.
Baca juga: TERUNGKAP, Uang Tunai Rp20 Miliar Ini Disita dari 3 Hakim dan Pengacara Ronald Tannur
"Amar putusan Kabul kasasi penuntut umum - batal judex facti, terbukti dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP,” tulis MA dalam situs resminya, Rabu (23/10/2024)
“Pidana penjara selama 5 tahun,” bunyi putusan tersebut.
Adapun putusan PN Surabaya yang dianggap kontroversial itu menyatakan Ronald Tannur tidak terbukti menganiaya pacarnya, Dini Sefra Afriyanti, hingga meninggal dunia sebagaimana dakwaan pertama atau kedua atau ketiga.
Ketiga hakim PN Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur itu adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Hari Hanindyo.
Ketiganya kemudian dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY).
Setelah melakukan pemeriksaan, KY merekomendasikan agar ketiga hakim itu diberhentikan lantaran terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Terbaru, ketiga hakim PN Surabaya itu terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Kejaksaan Agung. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MA Hukum Ronald Tannur 5 Tahun Penjara, Batalkan Vonis Bebas"
Baca juga: Masih Ingat Ronald Tannur? Tiga Hakim Vonis Bebasnya Kini Ditangkap Kejagung