TRIBUNJATENG.COM, BOYOLALI – Kasus kehamilan seorang wanita dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Boyolali akhirnya menemukan titik terang.
Pak Kadus berinisial MT, yang bertugas di Desa Wates, Kecamatan Simo, terbukti sebagai ayah kandung dari bayi perempuan yang dilahirkan wanita tersebut pada awal Juni 2024.
Kasus ini mencuat setelah berbagai bukti mengarah kepada MT, yang akhirnya mengakui perbuatannya di hadapan polisi.
Baca juga: Pak Kadus Bilang Enak Rudapaksa ODGJ, 3 Kali Seusai Subuh di Kebun, Korban Lahirkan Bayi Perempuan
Plt Kapolres Boyolali, AKBP Budi Adhy Buono, mengungkapkan bahwa MT telah melakukan rudapaksa terhadap wanita berinisial SMT (32) sebanyak tiga kali.
Perbuatan tersebut dilakukan di kebun singkong yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP), dengan modus bujuk rayu dan iming-iming uang kepada korban.
Peristiwa pertama terjadi pada akhir tahun 2023, saat korban mengikuti MT yang sedang berjalan pagi usai salat subuh.
Menurut pengakuan MT, korban yang mengalami gangguan mental tersebut sering mengikuti dirinya saat berjalan pagi.
Pada kesempatan pertama di kebun singkong, MT mengaku tidak mampu menahan nafsunya dan melakukan tindakan asusila.
"Kejadian pertama ini membuat saya ketagihan," ungkap MT dengan blak-blakan di hadapan AKBP Budi Adhy Buono. Pelaku bahkan mengakui bahwa ia merasa "keenakan" saat melancarkan aksinya.
Kasus ini mulai terendus pada awal Juni 2024 ketika SMT melahirkan seorang bayi perempuan.
Keluarga korban yang baru mengetahui kehamilan SMT sekitar dua minggu sebelum melahirkan, segera melaporkan hal ini ke pihak kepolisian.
Berdasarkan informasi dari SMN, kakak kandung SMT, keluarga awalnya tidak mengetahui siapa yang bertanggung jawab atas kehamilan adiknya, hingga akhirnya muncul kecurigaan terhadap sosok Kadus di desa mereka.
Kecurigaan tersebut ternyata benar adanya. Pak Kadus MT yang sebelumnya dikenal sebagai sosok terpandang di desa, kini harus menghadapi kenyataan pahit dengan status sebagai tersangka dalam kasus pemerkosaan.
Polisi menetapkan MT sebagai tersangka setelah menemukan bukti-bukti yang cukup dan mendapatkan pengakuan langsung darinya.
Penetapan tersangka dilakukan lima hari lalu, dan sejak itu MT telah ditahan di Mapolres Boyolali.