AKBP Budi Adhy Buono menjelaskan bahwa pelaku memanfaatkan situasi korban yang lemah secara mental untuk melancarkan aksinya.
MT kerap memberikan perhatian lebih kepada SMT dan memberi uang sebagai iming-iming, dengan jumlah bervariasi mulai dari Rp10 ribu hingga Rp50 ribu setelah setiap kali melakukan perbuatannya.
Kasus ini menyoroti bagaimana pelaku dengan tega memanfaatkan kondisi korban yang tidak mampu melawan atau melapor.
Setelah melakukan aksinya pertama kali, MT kembali mengulangi perbuatannya di tempat yang sama.
Pada dua kesempatan berikutnya, korban kembali mengikuti MT hingga tiba di kebun singkong, di mana perbuatan asusila tersebut kembali dilakukan.
Pelaku mengaku merasa aman melakukan aksinya pada pagi buta, saat situasi masih gelap dan tidak ada orang lain yang melihat.
Kini, MT telah ditetapkan sebagai tersangka atas pelanggaran Pasal 286 KUHP tentang pencabulan, dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara.
Pihak kepolisian terus mendalami kasus ini untuk memastikan tidak ada korban lain dan menggali informasi lebih lanjut terkait modus operandi yang digunakan pelaku.
Kakak korban, SMN, mengungkapkan bahwa keluarganya merasa terpukul dengan kejadian ini, terutama setelah mengetahui bahwa sosok yang mereka curigai adalah tokoh masyarakat yang seharusnya melindungi, bukan justru merugikan.
"Kami berharap keadilan dapat ditegakkan dan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal," ujarnya.
Sebelumnya, diberitakan bahwa kehamilan SMT baru diketahui dua minggu menjelang perkiraan waktu lahir.
Setelah dilakukan tes kehamilan dan pemeriksaan di Puskesmas setempat, diketahui bahwa bayi dalam kandungan SMT sudah mendekati waktu kelahiran.
Usai melahirkan, keluarga langsung melaporkan peristiwa ini ke kepolisian dan berharap agar pelaku segera ditemukan.
Polres Boyolali kini tengah mengumpulkan informasi tambahan dan memeriksa saksi-saksi lain untuk memperkuat berkas perkara.
Keluarga korban juga telah mendapatkan pendampingan dan dukungan dari pihak berwenang, termasuk dalam merawat bayi yang baru dilahirkan.
Kasus ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih waspada dan saling melindungi, terutama bagi mereka yang rentan terhadap tindakan kekerasan seksual.